Ambon Hari Ini

Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Ambon Diamankan Aparat, Modus Aplikasi MiChat 

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (31/1/2025) dini hari, dua orang mucikari berhasil ditangkap dan seorang korban

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
KASUS TPPO - Dua orang pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Devris Atfento Ubwarin dan Porlina diamankan aparat Ditreskrimum Polda Maluku, Jumat (31/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah penginapan di Kota Ambon.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (31/1/2025) dini hari, dua orang mucikari berhasil ditangkap dan seorang korban anak di bawah umur berhasil diselamatkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi TPPO yang dilakukan oleh Piket Fungsi Ditreskrimum Polda Maluku

Saat melakukan penyamaran melalui aplikasi MiChat, petugas berhasil menemukan akun yang menawarkan layanan prostitusi.

Setelah melakukan transaksi dan disepakati untuk bertemu di Penginapan Rejeki 1 di Jalan Sam Ratulangi, petugas langsung bergerak menuju lokasi.

Di penginapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang anak perempuan berinisial APN berusia 13 Tahun yang menjadi korban TPPO. 

Selain itu, petugas juga menangkap dua orang mucikari, yaitu seorang pria, Devris Atfento Ubwarin dan seorang wanita, Porlina.

Baca juga: THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2025 Ditiadakan? Ini Respon Menko Airlangga dan Menpan RB

Baca juga: Gelapkan Uang Nasabah, Pegawai PNM Mahardika Ambon Dituntu 2,6 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminulla, membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Kami telah berhasil mengungkap kasus TPPO dan menyelamatkan seorang korban anak di bawah umur. Dua pelaku juga sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik TPPO di lingkungan sekitar. 

"Kami akan terus berupaya memberantas TPPO di wilayah Maluku. Kerjasama dari masyarakat sangat kami butuhkan," tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polda Maluku untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved