Info Daerah

157 Aparatur Ohoi di Maluku Tenggara Ikut Bimtek Peningkatan Kapasitas Lembaga Legislatif 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD-PPA).

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
BIMTEK APARATUR OHOI - 157 Aparatur Ohoi dari 11 Kecamatan di Malra mengikuti Bimbingan teknis yang digelar Dinas PMD-PPA setempat, Kamis (6/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 157 Aparatur Ohoi dari 11 Kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengikuti Bimbingan teknis terhadap lembaga legislatif ohoi (desa), yang digelar 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD-PPA).

Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas Badan Saniri Ohoi (BSO) dan Badan Pemusyawaratan Ohoi Soa (BPOS) sebagai lembaga legislatif di tingkat ohoi/desa, dalam melaksanakan pengawasan terhadap kepala ohoi/penjabat kepala ohoi.

Kegiatan dibuka langsung oleh Penjabat (P) Bupati Malra Samuel Huwae, di Aula Kantor Bupati Malra, Kamis (6/2/2025), ditandai dengan penyematan tanda pengenal peserta dan pemukulan gong oleh Wakil Ketua DPRD Malra Antonius Renjaan dan perwakilan Ditjen Bina Desa Kemendagri.

Kepala Dinas PMD-PPA Malra Kace Rahajaan, dalam laporannya menyebutkan kegiatan ini melibatkan peserta sebanyak 157 orang dari seluruh kecamatan di Malra. 

Rahajaan merincikan, peserta Bimtek terdiri atas Kecamatan Kei Kecil sebanyak lima orang, Kei Kecil Timur 14 orang. Kemudian, Kei Kecil Timur Selatan sembilan orang, Kei Kecil Barat 10 orang, Manyeuw satu orang, Hoat Sorbay empat orang, Kei Besar 42 orang, Kei Besar Selatan 10 orang, Kei Besar Selatan Barat 24 orang, Kei Besar Utara Barat 10 orang, dan Kei Besar Utara Timur 28 orang.

Baca juga: Gelapkan Uang Nasabah, Pegawai PNM Mahardika Ambon Dituntu 2,6 Tahun Penjara

Baca juga: DPRD Maluku Tenggara Bakal Gelar Paripurna Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Besok Sore

Selama empat hari di Hotel Grand Villia Langgur, peserta bakal mendapat materi dari berbagai narasumber yakni Polres Malra, Kejaksaan Negeri Malra, Inspektorat Malra, Dinas PMD-PPA Malra, Dinas PMD Provinsi Maluku, hingga Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri (Dtjen Bina Pemdes Kemendagri).

Adapun pada hari pertama, peserta akan mengikuti simulasi tentang cara memimpin rapat dalam musyawarah desa terkait tugas dan fungsi BSO/BPOS. Materi awal ini akan dipandu oleh Dinas PMD-PPA Malra dan Dinas PMD Provinsi Maluku.

Kemudian pada hari kedua, peserta akan mendapat sejumlah materi tentang:

1. Aspek hukum pengelolaan keuangan desa dalam mewujudkan desa bebas dari korupsi oleh Kejaksaan Negeri Malra.

2. Peran dan kewenangan BSO/BPOS dalam rangka meningkatkan pelayanan publik

dan pembangunan desa oleh Polres Malra.

3. Penguatan peran BPO/BPOS dalam penyelenggaraan pemerintahan desa menurut UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa oleh Ditjen Bina Pemdes Kemendagri.

4. Implementasi fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati peraturan desa guna mewujudkan tertib tertib hukum di desa oleh Ditjen Pemdes Kemendagri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved