Gelapkan Uang Nasabah, Pegawai PNM Mahardika Ambon Dituntu 2,6 Tahun Penjara

Pegawai PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) unit Mahardika Ambon, Gretzky Matawlumual alias Eky dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
PENGGALAPAN PNM - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Gretsky Matahelumual alias Eky dalam perkara penggalapan dana nasabah PT. PNM unit Mahardika Ambon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, beralamat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Kamis (6/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pegawai PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) unit Mahardika Ambon, Gretzky Matawlumual alias Eky dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Eky merupakan terdakwa kasus dugaan penggelapan dana nasabah PNM unit Mahardika Ambon.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Benselina Leonupun, yang dipimpin Majelis Hakim Nova Loura Sasube, didamping dua Hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/2/2025).

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu dan meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 jo 64 KUHPidana.

Baca juga: Ribuan Pekerja di Tambang Emas Gunung Botak: Antara Harapan dan Maut

Baca juga: Terjerat Kasus Penipuan, Cici Salampessy Ternyata Mantan Napi Kasus Pemalsuan Surat Antigen di 2021

“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gretzky Matawlumual alias Eky berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa, satu rangkap laporan hasil investigasi atas indikasi pelanggaran penyalagunaan uang angsuran nasabah Ulamm Mahardika Cabang Ambon; Satu lembar surat penetapan devisi sumber daya manusia tentang pengamatan karyawan tetap PT. PNM (Persero) atas nama Gretzky Matawlumual; Satu lembar slip gaji Maret 2023 sampai dengan Mei 2023 atas nama Gretzky Matawlumual; Satu rangkap perjanjian pembiayaan (akta kredit) Nomor :041/ULM-MHDK/PK-MMR/V/19, Tanggal 27/05/2019 atas nama Juliati Kundre.

Kemudian satu rangkap perjanjian pembiayaan (Akta Kredit) Nomor :100/ULS-MHDK/PP-MRB/XII/21, TANGGAL 20/12/2021 atas nama Wa Lami; satu rangkap perjanjian pembiayaan (Akta Kredit)  Nomor : 041/ULM-MHDK/PK-MMR/VI/ 23, TANGGAL 26/06/2023 atas nama Alia; satu rangkap fotokopy perjanjian pembiayaan (Akta Kredit)  Nomor :  017/ULS-MHDK/PP-MRB/VIII/21, TANGGAL 04/08/2021 atas nama Nurbiah; satu rangkap laporan riwayat transaksi (DCA) atas nama Juliati Kundre; Satu rangkap laporan riwayat transaksi (DCA) atas nama Wa Lami.

Serta satu rangkap laporan riwayat transaksi (DCA) atas nama Alia; satu rangkap laporan riwayat transaksi (DCA) atas nama Nurbiah; satu rangkap rekening koran bank Mandiri dengan nomor rekening 1520017119229 atas nama Julita Kundre dilampirkan dalam berkas perkara.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menutup sidang dan akan dilanjutkan agenda pembelaan pada Jumaat, (6/2/2025) besok.

Diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan sejak Juli 2022 hingga Februari 2023, bertempat di kantor PT. Permodalan Nasional Madani unit Mahardika Ambon.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved