Ambon Hari Ini
Terjerat Kasus Penipuan, Cici Salampessy Ternyata Mantan Napi Kasus Pemalsuan Surat Antigen di 2021
Pada tahun 2021, Cici juga pernah terjerat kasus pemalsuan surat rapid test antigen dan dijatuhi vonis pidana penjara
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Siti Salampessy alias Cici, yang saat ini terjerat kasus dugaan penipuan, ternyata bukan nama baru dalam dunia hukum.
Pada tahun 2021, Cici juga pernah terjerat kasus pemalsuan surat rapid test antigen dan dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 19 Oktober 2021.
Cici terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan tersebut, Cici bersama Hawa Angkotasan alias Mauwa alias Waken dinyatakan bersalah karena dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pemalsuan surat yang menimbulkan suatu hak atau yang diperuntukkan sebagai bukti.
Keduanya membuat surat rapid test antigen palsu dengan maksud agar orang lain menggunakannya seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.
Selain vonis penjara, pengadilan juga menetapkan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain:
- 2 lembar data pasien rapid antigen tanggal 03/05/2021
- 1 lembar rapid tes antigen hasil pemeriksaan Labklinik an. Wulandari
- 1 cap merek Top Warna merah hitam bertuliskan Labklinik
- 1 buah flash disk warna hitam silver tanpa merek
- 1 unit komputer dengan monitor merek Acer dan CPU merek LG warna hitam dan keyboard hitam
- 1 buah printer Canon IP 2770 warna hitam
- 1 buah USB mini Hub 4 Port warna merah hitam
- 1 buah handphone merek Iphone 7+ warna merah muda metalik dilapisi kondom
Kini, Cici kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan kasus penipuan.
Alfira Hardiyanti Khasanah, selaku pelapor, mendesak kepolisian untuk segera memproses hukum Cici.
Menurut Alfira, Cici mengakui menerima uang senilai Rp 33 juta untuk jasa pengacara. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada Theodorius Rahail sebesar Rp 13 juta.
"Polisi harus tangkap Cici Salampessy. Lantaran saudara Cici dalam perkara ini, yang mana pengacara yang direkomendasikan Cici Salampessy itu adalah pengacara bodong sehingga uang kami raib," ungkap Alfira.
Baca juga: DPRD Maluku Tenggara Bakal Gelar Paripurna Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Besok Sore
Baca juga: Dihadiri Ribuan Warga, R. H. Latuconsina Dilantik Jadi Raja Negeri Pelauw Upu Latu Nusa Barakate
Alfira menjelaskan, masalah bermula ketika Cici Salampessy memperkenalkan seorang pengacara bernama Theodorius Rahail kepada mereka.
Salampessy meyakinkan keluarga korban bahwa pengacara tersebut memiliki legalitas yang jelas dan dapat membantu mereka dalam proses hukum.
Namun, setelah sidang pertama di Pengadilan Negeri Ambon, terungkap fakta bahwa Theodorius Rahail bukanlah seorang pengacara yang sah.
Hingga saat ini, keluarga korban terus berupaya untuk mendapatkan kembali uang mereka yang telah hilang.
Mereka berharap pihak berwenang dapat segera mengusut kasus ini dan memberikan keadilan bagi mereka.
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Mapolresta Ambon sejak Oktober 2024 namun belum ada titik terangnya," keluhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.