Gaji 13 PNS

THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2025 Ditiadakan? Ini Respon Menko Airlangga dan Menpan RB

Airlangga Hartarto menyerahkan kepastian pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS kepada Menkeu Sri Mulyani.

TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
ILUSTRASI THR -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini buka suara soal THR dan Gaji ke-13 PNS. Hal itu disampaikan pada Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNAMBON.COM – Sejumlah kementerian mulai memangkas anggaran buntut kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Informasi beredar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS akan terkena imbasnya.

Disebut, Pemerintah akan meniadakan gaji ke-13 dan 14 (THR) pada 2025.

Soal THR dan gaji ke-13, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini buka suara.

Airlangga Hartarto menyerahkan kepastian pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga: 157 Aparatur Ohoi di Maluku Tenggara Ikut Bimtek Peningkatan Kapasitas Lembaga Legislatif 

Baca juga: Gelapkan Uang Nasabah, Pegawai PNM Mahardika Ambon Dituntu 2,6 Tahun Penjara

Hal tersebut menyusul kabar bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 yang tidak cair 100 persen tahun ini, sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

"Itu tanyanya Menteri Keuangan," kata Airlangga saat Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, dikutip Kamis (6/2/2025).

Airlangga menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para ASN.

Hanya saja dia enggan menjelaskan lebih rinci menyoal besaran dan kepastiannya.

"Persiapan sudah ada," imbuhnya menegaskan.

Di satu sisi, Airlangga juga telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk menyiapkan pemberian THR pegawai swasta. Sementara untuk ASN, Airlangga menyebut bahwa itu kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja juga akan mempersiapkan itu. Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan," ungkap Airlangga.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14.

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Rini menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved