Ambon Hari Ini

Terlibat Kasus Persetubuhan Anak, Fania Divonis 7 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, juga dihukum membayar denda senilai Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila tak membayar,

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
SIDANG : Sidang Putusan terdakwa Fania Patty dalam perkawa persetubuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, beralamat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Selasa (4/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terlibat dalam kasus rudapakasa anak dibawah umur, Fania Patty divonis 7 Tahun penjara. 

Selain pidana penjara, juga dihukum membayar denda senilai Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila tak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Fania Patty merupakan terdakwa yang telah memberikan akses fasilitas (Kosan) kepada dua orang pelaku, yakni Amrthinus Renmaur dan Mario Erik Wattimena yang sudah dihukum lebih dulu.

Putusan dengan nomor perkara 329 itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua, Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (4/2/2025).

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Fania Patty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” .

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan KEDUA Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.pasal 56 ayat (2) KUHP.

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Buruk Harian di Maluku

Baca juga: Tiga Hari Pasca Mencuat Kasus Dugaan 86 PETI Gunung Botak, Polda Akui Belum Ada Hasil Pemeriksaan

“Menjatuhkan pidana oleh Karen itu terhadap terdakwa Fania Patty dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu baju kaos lengan panjang perempuan warna hitam, satu jaket warna merah, satu celana panjang kargo warna hitam, satu ikat rambut warna merah muda, semuanya dirampas untuk dimusnakan. 

Sementara satu lembar screenshot foto, satu HP Nokia warna hitam model TA-1174, satu HP Vivo Y01A warna hitam dengan case warna hitam bergambar, dirampas untuk negara. 

Diketahui, vonis yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Beatrix Novi Temmar pada Selasa (14/1/2025) lalu. 

Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, terdakwa Fania Patty didampingi kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved