Demo Warga Rumahtiga

Aksi Demo di Kantor Desa Rumahtiga, Ini 3 Poin Tuntutan Soa Hukuinallo

Tak adanya pemerintahan defenitif selama kurun waktu 15 tahun menjadi sorotan warga Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (4/2)

|
Jenderal Louis
DEMO WARGA - Dua spanduk berukuran besar dibentangkan Soa Hukuinallo di depan Kantor Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (4/2/2025). Spanduk bertuliskan 'Turunkan Ketua Saniri Negeri Rumahtiga' dan 'Tetapkan Matarumah Perentah Berdasarkan Rekomendasi Tim Ahli Unpatti'. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tak adanya pemerintahan defenitif selama kurun waktu 15 tahun menjadi sorotan warga Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (4/2/2025).

Hal itu menjadi alasan utama puluhan warga dari Soa Hukuinallo menggelar aksi damai di Kantor Desa Rumahtiga.

Pantauan TribunAmbon.com sekitar pukul 10.15 WIT, puluhan warga terlihat berjalan kaki menuju Kantor Desa Rumahtiga.

Mereka membawa sejumlah poster berisi kecaman dan tuntutan agar proses penetapan pemerintahan definitif segera dilakukan.

Dua spanduk berukuran besar juga dibentangkan sepanjang arak-arakan massa aksi, bertuliskan 'Turunkan Ketua Saniri Negeri Rumahtiga' dan 'Tetapkan Matarumah Perentah Berdasarkan Rekomendasi Tim Ahli Unpatti'.

Baca juga: Warga Matarumah Soa Hukuinallo Demo di Kantor Desa Rumahtiga, Tuntut Penetapan Pemerintah Definitif

Baca juga: BREAKING NEWS, Mahasiswa Demo Polda Maluku Menyoal Tambang Emas Gunung Botak

Sesampainya di depan Kantor Desa, perwakilan warga menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada Penjabat Kepala Desa Rumahtiga, S. Ridwan Para.

Warga berharap dengan aksi ini, pemerintah kota dapat lebih serius menangani permasalahan ini dan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mewujudkan pemerintahan yang definitif di Desa Rumahtiga.

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Ambon melalui Penjabat Kepala Desa Rumahtiga, S. Ridwan Para. 

Berikut 3 poin tuntutan tersebut:

  1. Mendesak Pemerintah Kota Ambon melalui Penjabat Negeri Rumahtiga untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Tim Ahli Universitas Pattimura terkait dengan Penetapan Mata Rumah Parentah Negeri Rumahtiga.

Warga merasa proses penetapan matarumah parentah, yang merupakan unsur penting dalam pembentukan pemerintahan definitif, berjalan sangat lambat dan tidak ada kejelasan.

2. Mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk segera meninjau kepengurusan dan kinerja Badan Saniri Negeri Rumahtiga yang ada saat ini. 

Warga menilai badan ini tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam kaitan Penentuan Mata Rumah Parentah dan pembentukan Pemerintahan definitif di Negeri Rumahtiga.

DEMO WARGA - Puluhan warga Matarumah Soa Hukuinallo arak-arakan menuju Kantor Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (4/2/2025). Mereka menuntut penyelesaian masalah pemerintahan defenitif.
DEMO WARGA - Puluhan warga Matarumah Soa Hukuinallo arak-arakan menuju Kantor Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (4/2/2025). Mereka menuntut penyelesaian masalah pemerintahan defenitif. (Jenderal Louis)

Mereka juga meminta agar Ketua Badan Saniri Negeri Rumahtiga atau Kepengurusan Badan Saniri Negeri untuk di-reshuffle dalam waktu secepatnya.

3. Memberikan waktu 1 bulan kepada Pemerintah Kota Ambon untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.

Warga Matarumah Soa Hukuinallo mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan atau tindakan nyata dari pemerintah kota. 

Mereka menegaskan akan terus berjuang hingga mendapatkan pemerintahan Negeri Rumahtiga yang definitif.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved