Demo Warga Rumahtiga
Warga Matarumah Soa Hukuinallo Demo di Kantor Desa Rumahtiga, Tuntut Penetapan Pemerintah Definitif
Warga Matarumah Soa Hukuinallo menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Selasa (4/2/2025).
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan warga yang tergabung dalam Matarumah Soa Hukuinallo menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Selasa (4/2/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas lambatnya proses penetapan pemerintahan definitif di desa tersebut.
Pantauan TribunAmbon.com sekitar pukul 10.15 WIT, puluhan warga terlihat berjalan kaki menuju Kantor Desa Rumahtiga.
Mereka membawa sejumlah poster berisi kecaman dan tuntutan agar proses penetapan pemerintahan definitif segera dilakukan.
Dua spanduk berukuran besar juga dibentangkan sepanjang arak-arakan massa aksi, bertuliskan 'Turunkan Ketua Saniri Negeri Rumahtiga' dan 'Tetapkan Matarumah Perentah Berdasarkan Rekomendasi Tim Ahli Unpatti'.
Baca juga: Pasca Dicor, Jalan Rusak di Tanjakan 2000 Ambon Licin, Empat Pengendalian Tergelincir
Baca juga: BPOM Ambon Advokasi Inovasi Paman Baronda di Negeri Haya Maluku Tengah
Aksi ini berjalan damai dengan pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.
Sesampainya di depan Kantor Desa, perwakilan warga menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada Penjabat Kepala Desa Rumahtiga, S. Ridwan Para.
Tetua Soa Hukuinallo, Ferdinand Tita, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan karena mereka merasa prihatin dengan kondisi Negeri Rumahtiga yang tak kunjung memiliki pemerintahan definitif selama hampir 15 tahun.
"Menyikapi kondisi Negeri Rumahtiga belakangan ini, kami Keluarga Besar SOA Hukuinallo Negeri Rumahtiga yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan Pemerintahan dan Adat Negeri Rumahtiga terpanggil untuk menyikapi seluruh kondisi ini," ujar Tita.
Tita juga menyoroti ketidakmampuan Badan Saniri Negeri Rumahtiga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk dalam menentukan Mata Rumah Parentah dan membentuk pemerintahan definitif.
Ia menyebut peran Penjabat Kepala Desa yang dianggap tidak mampu mengakomodir proses adat istiadat yang harusnya difasilitasi bersama Badan Saniri Negeri.
"Penjabat Negeri Rumahtiga hanya fokus kepada proses pemerintahan secara administratif tanpa memperhatikan proses-proses adat istiadat yang harus difasilitasi bersama dengan Badan Saniri Negeri Rumahtiga. Hal ini dalam pandangan kami disebabkan juga karena Penjabat Pemerintah Negeri Rumahtiga bukan merupakan anak Adat Negeri Rumahtiga sehingga dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya tidak memahami kultur dan tatanan adat Negeri Rumahtiga," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.