Ambon Hari Ini
Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Tiri oleh Oknum Polisi, Rekonstruksi Bakal Dilakukan Pekan Ini
Setelah berbulan-bulan menunggu kejelasan, pihak keluarga korban akhirnya mendapatkan titik terang
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
"Kami dari pihak kepolisian harus menemukan bukti-bukti lainnya guna menetapkan seorang sebagai tersangka," ungkap Simangunsong.
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, mengungkapkan bahwa ada dua aspek yang ditangani dalam kasus ini.
Pertama, kasus pidananya ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Ambon. Kedua, terkait pelanggaran kode etik profesi kepolisian ditangani oleh Propam Polresta Ambon.
"Kasus sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Ambon terkait Tindak Pidananya. Kalau terkait Kode Etik di tangani oleh Seksi Propam Polresta Ambon," kata Kapolresta Ambon.
Namun, Kapolresta tidak menjelaskan secara rinci langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan, baik terkait pidana maupun kode etik.
Ia hanya memastikan bahwa kasus ini masih berlanjut dan penyidik sedang bekerja keras mencari bukti-bukti yang kuat.
Sebelumnya, kakak kandung korban, PA, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, peristiwa rudapaksa terjadi pada 25 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIT di rumah pelaku.
Korban, yang saat itu sedang tidur, dipanggil oleh pelaku ke kamarnya.
Saat berada di dalam kamar, pelaku mengunci pintu dan kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap korban.
Korban yang ketakutan dan trauma akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru melakukan tindakan yang sangat tercela terhadap anak di bawah umur.
Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Dengan akan dilaksanakannya rekonstruksi, diharapkan titik terang kasus ini segera muncul dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.