Gunung Botak
Irwasda Diduga Terlibat Kasus 86 Tersangka PETI Buru, Kabid Humas: Tunggu Hasil Lidik
Menyeruak kabar bahwa Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku,
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan suap oleh tersangka penambangan emas ilegal (PETI) di Buru, Maluku terus bergulir.
Menyeruak kabar bahwa Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Drs. Areis Aminnulla mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Paminal.
"Sampai sekarang Tim Paminal masih melakukan penyelidikan di lapangan dan belum selesai, tunggu hasil lidiknya," ungkapnya saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (1/2/2025).
Dijelaskan, hasil penyelidikan maka akan dilanjutkan dengan gelar perkara.
"Apabila hasil penyelidikan Paminal, kemudian digelarkan dan hasil gelar terhadap pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota maka akan di tindak tegas," ucapnya.
Baca juga: Kompolnas Buka Suara Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan Anggota Polri dalam Kasus PETI Gunung Botak
Baca juga: Pemerhati Polri Desak Usut Tuntas Dugaan Suap PETI Gunung Botak, Minta Kapolda Bersikap Tegas
Kombes Areis menegaskan bahwa Polda Maluku tidak memandang bulu dan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus ini.
Oknum anggota yang terbukti melanggar hukum, pasti akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hal ini sesuai komitmen Bapak Kapolda Maluku akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran," tegas Kombes Areis.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Polda Maluku, Aipda RFT diduga meminta uang ratusan juta rupiah dari tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.
Dilansir dari SentraPolitik.com, nominal uang '86' yang diduga diminta anggota Dirkrimsus Polda Maluku dari tersangka B mencapai Rp. 150 Juta.
Aipda RFT berdalih uang itu sebagai pelicin proses penangguhan penahanan tersangka.
Mempermulus aksinya, Aipda RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, yang saat itu masih menjabat Plt Dirreskrimsus Polda Maluku.
Kabarnya, uang senilai Rp. 150 juta itu telah sampai ke tangan Irwasda.
Sementara, tersangka yang tengah mendekam di Rutan Polres Buru sejak pekan kemarin itu tak kunjung bebas seperti yang diming-imingkan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.