Ancam Satpol PP Pakai Parang saat Penertiban Pasar Mardika Ambon, La Ima Divonis 8 Bulan Penjara

Seorang Pedagang Pasar Mardika, La Ima alias Bapa Lala (48) divonis 8 Bulan Penjara karena ancam Satpol PP pakai parang di Pasar Mardika Ambon.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Sidang pembacaan putusan terdakwa La Ima alias Bapa Lala di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang Pedagang Pasar Mardika, La Ima alias Bapa Lala (48) divonis 8 Bulan Penjara, di Pengadilan Negeri Ambon.

La Ima merupakan terdakwa dalam perkara pengancaman salah seorang oknum Satpol PP bernama Helmi Noya (42), karena menolak lapak dagangannya dibahu jalan ditertibkan.

Terdakwa mengancam dengan menggunakan parang.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi hakim anggota, Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael, Kamis (30/1/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ima dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua, Wilson Sriver.

Baca juga: Pakai Ganja, Ohorella Divonis 3 Tahun Penjara

Baca juga: Ancam Satpol-PP Pakai Parang, Pedagang Pasar Mardika Diamankan Polisi

 

Majelis Hakim menyatakan terdakwa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu buah parang dengan ukuran panjang 57,8 cm, dengan besi parang berwarna hitam dan panjang 39,3 cm dan pegangan kayu dengan panjang 18,5 cm, di rampas untuk di musnahkan.

Pedagang Pasar Mardika, La Ima (48) terancam hukuman satu tahun penjara gegara ancam Satpol-PP pakai parang.
Pedagang Pasar Mardika, La Ima (48) terancam hukuman satu tahun penjara gegara ancam Satpol-PP pakai parang. (Istimewa)

Usai membacakan putusan, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, menyatakan menerima putusan.

Untuk diketahui, terdakwa La Ima alias Bapak Lala ditangkap pada Senin 14 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIT, di Jembatan pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.  

Kejadian ini bermula saat korban Helmi bersama petugas Satpol PP melakukan penertiban lapak pedagang di bahu jalan.

Saat itu, terdakwa kemudian mengambil parang dan mengancam korban.

Tak terima perbuatan tersebut, korban langsung melaporkan ke SPKT Polda Maluku dengan nomor: LP-B/180/X/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 14 Oktober 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved