Ancam Satpol PP Pakai Parang saat Penertiban Pasar Mardika Ambon, La Ima Divonis 8 Bulan Penjara
Seorang Pedagang Pasar Mardika, La Ima alias Bapa Lala (48) divonis 8 Bulan Penjara karena ancam Satpol PP pakai parang di Pasar Mardika Ambon.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang Pedagang Pasar Mardika, La Ima alias Bapa Lala (48) divonis 8 Bulan Penjara, di Pengadilan Negeri Ambon.
La Ima merupakan terdakwa dalam perkara pengancaman salah seorang oknum Satpol PP bernama Helmi Noya (42), karena menolak lapak dagangannya dibahu jalan ditertibkan.
Terdakwa mengancam dengan menggunakan parang.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi hakim anggota, Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael, Kamis (30/1/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ima dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua, Wilson Sriver.
Baca juga: Pakai Ganja, Ohorella Divonis 3 Tahun Penjara
Baca juga: Ancam Satpol-PP Pakai Parang, Pedagang Pasar Mardika Diamankan Polisi
Majelis Hakim menyatakan terdakwa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu buah parang dengan ukuran panjang 57,8 cm, dengan besi parang berwarna hitam dan panjang 39,3 cm dan pegangan kayu dengan panjang 18,5 cm, di rampas untuk di musnahkan.

Usai membacakan putusan, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, menyatakan menerima putusan.
Untuk diketahui, terdakwa La Ima alias Bapak Lala ditangkap pada Senin 14 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIT, di Jembatan pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kejadian ini bermula saat korban Helmi bersama petugas Satpol PP melakukan penertiban lapak pedagang di bahu jalan.
Saat itu, terdakwa kemudian mengambil parang dan mengancam korban.
Tak terima perbuatan tersebut, korban langsung melaporkan ke SPKT Polda Maluku dengan nomor: LP-B/180/X/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 14 Oktober 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.