Ambon Hari Ini

Ancam Satpol-PP Pakai Parang, Pedagang Pasar Mardika Diamankan Polisi

Awalnya anggota Satpol-PP, Helmi Noya (42) bersama rekan-rekannya menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Tanita Pattiasina
Gedung baru Pasar Mardika Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Salah seorang pedagang di Pasar Mardika, La Ima (48) diamankan aparat kepolisian lantaran mengancam Satpol-PP menggunakan sebilah parang.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/10/2024), sekitar pukul 15.00 WIT.

Awalnya anggota Satpol-PP, Helmi Noya (42) bersama rekan-rekannya menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan.

La Ima yang berada di lokasi kejadian menolak penertiban tersebut bahkan melakukan perlawanan.

Seketika La Ima pergi mengambil sebilah parang kemudian berjalan menuju korban.

Melihat parang diarahkan pelaku ke padanya, Noya kemudian meneriaki anggota Bhabinkamtibmas Negeri Batu Merah, Aipda. Fahrul Baelusy agar segera mengamankan pelaku.

Baca juga: Bawaslu Maluku Ingatkan Materi Kampanye Tidak Menyerang Paslon Lain

Baca juga: Maluku Ekspor Perdana 16,82 Ton Gurita Beku ke Meksiko

Pelaku pun berhasil diamankan meski sempat meronta-ronta.

La Ima pun digiring ke Pos Penertiban Pasar Mardika kemudian dijemput oleh Piket Kriminal Umum Polda Maluku untuk proses hukum selanjutnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui La Ima melakukan tindakan pengancaman lantaran marah.

Niatnya hanya untuk menakut-nakuti anggota Satpol-PP agar tiang payung dikembalikan.

"Bahwa menurut terlapor alasan tindakan pengancaman dengan parang dilakukan karena narah dan untuk menakuti atau menggertak Anggota Satpol-PP yang bertugas agar tiang payung dikembalikan," ungkapnya, Rabu (16/10/2024).

Terkait kasus tersebut Helmi Noya selaku korban telah membuat laporan resmi dengan nomor: LP-B/180/X/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 14 Oktober 2024.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan masih ditahan di Rutan Mapolda Maluku.

"Pelaku masih ditahan," tandas Iskandar. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved