Polemik Jamkesda, DPRD Maluku Tenggara Minta Dinkes Tarik Surat Edaran

DPRD Malra menilai edaran penghentian Jamkesda tidak sesuai dengan kewenangan Kepala Dinkes.

Megarivera Renyaan
DPRD Malra saat menggelar RDP terkait polemik surat edaran Jamkesda Malra, Senin (20/1/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk segera menarik kembali surat edaran penghentian layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Malra, Marthina Refo menilai, kebijakan yang diambil oleh Kepala Dinas Kesehatan Malra Muhsin Rahayaan melalui surat edaran tersebut tidak sesuai dengan kewenangan sebagai kepala dinas, alias melampaui kewenangan.

Hal tersebut dikemukakan, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Malra bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinkes terkait polemik surat edaran penghentian layanan Jamkesda, yang tengah menjadi bola liar di masyarakat.

"Merujuk kepada undang-undang Kesehatan 36 tahun 2009 dan 17 tahun 2023, juga peraturan Bupati nomor 72 tidak ada kalimat yang atau pasal yang menyatakan memberi kewenangan kepada Kadinkes untuk menghentikan Pelayanan Jamkesda," tegasnya.

Baca juga: Huwae Tegaskan Pengisian Jabatan Kosong Birokrasi Maluku Tenggara Tergantung Proses di MK

Baca juga: MK Jadwalkan Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Maluku Tenggara Pada 23 Januari 2025

Karena itu, Refo meminta Kadinkes segera menarik surat yang telah dilayangkan kepada Kepala Dinas Sosial.

"Karena imbasnya akan merugikan masyarakat yang tidak mampu. Tujuan kita ingin meningkatkan taraf kesejahteraan dan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat Malra," cetusnya.

Untuk diketahui, melalui surat tertulis resmi, Nomor: 400.75/11/ Dinkes, tertanggal 10 Januari 2025, Kadis Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara di Provinsi Maluku berharap penerbitan surat keterangan Jamkesda bagi masyarakat kurang mampu oleh Dinas Sosial Daerah untuk sementara dapat dihentikan.

Pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui Jamkesda, untuk sementara tidak dapat dilayani RSU Karel Sadsuitubun Langgur.

Karena biaya pelayanan Jamkesda hingga akhir tahun 2024 belum dapat diselesaikan pemerintah daerah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved