Sidang Sengketa Pilkada

MK Jadwalkan Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Maluku Tenggara Pada 23 Januari 2025

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Malra akan diselenggarakan di Kamis 23 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.

Megarivera Renyaan
Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat saat memberikan keterangan pers, Rabu (4/12/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM – Ketua KPU Maluku Tenggara (Malra), Basuki Rahmat Oat mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang lanjutan sengketa Pilkada Malra akan diselenggarakan di Kamis 23 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.

Kemudian putusan kelanjutan perkara akan dibacakan pada 11 hingga 13 Februari 2025.

Saat ini, kata Basuki, seluruh Komisioner KPU berada di Jakarta untuk mengikuti sidang tersebut.

"Nanti tanggal 11 hingga 13 Februari, MK akan membacakan keputusan dan apakah putusan berhenti ataukah berlanjut itu merupakan ranah dari MK," kata Basuki saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (17/1/2025).

Lanjutnya, pihaknya siap mengikuti semua prosedur MK.

Baca juga: Bawaslu Maluku Tenggara Bakal Beri Keterangan Tertulis di Sidang MK

Baca juga: Kuasa Hukum Maryadat Sampaikan 6 Poin Permohonan Sengketa Pilkada Maluku Tenggara

"Selaku pihak termohon, KPU siap untuk mengikuti rangkaian sidang di MK," tegasnya.

Dirinya juga mengapresiasi, pihak pemohon dalam hal ini Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, telah mengambil jalur yang benar, karena menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan.

"Dengan menggugat hasil di MK Itu sudah tepat, dan tentunya dari pihak termohon juga telah menyiapkan jawaban atas semua yang disangkakan," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Malra 2024 berlanjut ke MK.

Pasangan nomor urut 01 atas nama Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin, menggugat hasil Pilkada Malra dengan 6 poin permohonan pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Malra.

Pada, Selasa (14/1/2025), MK menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Malra di Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved