Tips dan Trik
Cara Melakukan Pengecekan: Apakah NIK KTP Terjerat Pinjol atau Tidak
Kejahatan elektronik makin banyak dengan adanya kemudahan nomor KTP yang bisa digunakan untuk pinjaman online.
Cek offline
Selain itu, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat untuk mengecek apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak.
Pengecekan ini diharuskan membawa dokumen berikut:
* WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)
Setelah Anda menyerahkan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat lebih tenang mengetahui apakah data Anda telah disalahgunakan.
Jangan ragu untuk melapor jika Anda menemukan hal yang mencurigakan, dan pastikan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
Berikut kontak layanan untuk melakukan pelaporan:
1. Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman yang terdaftar.
2. Layanan Pengaduan OJK melalui email diwaspadainvestasi@ojk.go.id, sertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan menghindari kerugian finansial.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com
Lanjut Sidang di Pengadilan Tinggi Ambon, Patrick Papilaya Divonis 1 Tahun |
![]() |
---|
253 Anggota Polisi di Maluku Bakal Mengikuti Seleksi, Wakapolda: Berikan Yang Terbaik |
![]() |
---|
Bikin Bangga, Prily Syakira dan Diana Sipollo Berhasil Raih Juara di Karate Kanjuruhan Piala KONI RI |
![]() |
---|
Empat Hari Pasca Diberitakan TribunAmbon, Pemerintah Tutup Lubang Jalan di Tugu Ina Ama Piru - SBB |
![]() |
---|
Malra Tempati Urutan Tertinggi Kedua Kasus Penularan HIV/AIDS di Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.