Ambon Hari Ini

Lanjut Sidang di Pengadilan Tinggi Ambon, Patrick Papilaya Divonis 1 Tahun 

Chrisnanimory Petrik Papilay, ialah terdakwa dalam perkara informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
@patrickpapilayaii
Tangkapan Layar Postingan @patrickpapilayaii yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah sekian lama menjalani proses persidangan, Chrisnanimory Patrick Papilaya, dijatuhkan pidana penjara 1 tahun di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.

Chrisnanimory Petrik Papilay, ialah terdakwa dalam perkara informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. 

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada Senin (20/1/2025), memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (11/11/2024) lalu. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Hummas (Kasipenkum) Kejati Maluku, Ardy kepada TribunAmbon.com.

Kasipenkum katakan, bahwa dalam persidangan di PT Ambon, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik. 

Perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Putusan nomor 173/Pid.sus/2024/PT. Amb dalam Perkara Chrisnanimory Payrick Papilaya alias Petrik, pertama menerima permintaan banding dari terdakwa. Kedua, Pengadilan tinggi menguatkan Putusan PN Ambon Nmr. 142/Pid.Sus/2024/PN. Amb, pada 11 Nov 2024 yang diminyakan banding tersebut,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku. 

Lanjutnya, selain hukuman pidana 1 tahun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon juga menghukum terdakwa membayar denda Rp. 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon juga menetapkan barang bukti berupa ;

1. Satu Flashdisk merek sandisk warna merah hitam berukuran 16 Gb yang berisikan 2 buah video hasil download dari akun TIKTOK @patrickpapilayaii yang berisi kalimat penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap saudara Benhur George Watubun.

2. Dua lembar print out hasil screenshot print out hasil screenshoot postingan akun TIKTOK  @patrickpapilayaii. 

3. Satu akun TIKTOK dengan URL PROFIL https://www.titok.com/@patrickpapilayaii yang digunakan untuk memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik.

4. Satu kartu SIM Telkomsel yang digunakan untuk pembuatan dan pendaftaran akaun TIKTOK @patrickpapilayaii

Barang bukti 1 sampai 4 dirampas dan dimusnakan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved