Ambon Hari Ini

Lanjut Sidang di Pengadilan Tinggi Ambon, Patrick Papilaya Divonis 1 Tahun 

Chrisnanimory Petrik Papilay, ialah terdakwa dalam perkara informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
@patrickpapilayaii
Tangkapan Layar Postingan @patrickpapilayaii yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. 

Sementara satu unit handphone tipe android merek Vivo F19 warna biru, yang digunakan untuk merekam dan memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik, dirampas untuk Negara. 

Baca juga: 253 Anggota Polisi di Maluku Bakal Mengikuti Seleksi, Wakapolda: Berikan Yang Terbaik

Baca juga: Empat Hari Pasca Diberitakan TribunAmbon, Pemerintah Tutup Lubang Jalan di Tugu Ina Ama Piru - SBB

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun resmi melaporkan akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).

Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang diunggah akun yang dimiliki oleh Patrick Papilaya, pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Video berdurasi 07.10 menit itu tayang pada 4 Desember 2023.

Dalam laporan itu, Watubun melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick, dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.

Benhur mengatakan video tersebut sempat memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung pihaknya dapat meredam amarah warga tersebut.

Dalam video tersebut juga, Benhur merasa Patrick melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada Pejabat Publik. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved