Info Daerah
Bunuh Orang Lantaran Sakit Hati, Hamid Hehanussa Terancam Hukuman Seumur Hidup
Hal itu dikatakan Kapolres SBB, AKBP. Dennie Andreas Dharmawan pasca Hamid ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hamid Hehanussa, Warga Desa Hualoy, Kabupaten Seram Bagian Barat, terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Hal itu dikatakan Kapolres SBB, AKBP. Dennie Andreas Dharmawan pasca Hamid ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan warga Desa Tomalehu.
Kapolres menjelaskan, Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338, 340 subsider 351 (3) KUHP.
"Ancaman hukuman yang menjeratnya pun sangat berat, yakni hukuman mati atau seumur hidup," kata Andreas saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (18/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, Aparat Kepolisian Resor Seram Bagian Barat berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan kurang dari 5 jam pasca kejadian.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIT, di Desa Hualoy, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Jumat (17/1/2025) dini hari.
Baca juga: Sampah di Belakang Gedung Mardika Jarang Diangkut, Jadi Sarang Lalat Hingga Belatung
Baca juga: Pedagang Keluhkan Genangan Air di Parkiran Gedung Pasar Mardika Ambon
Saat itu korban bersama temannya dari Desa Tomalehu berkendara. Tiba-tiba mereka dicegat oleh terduga pelaku, Hamid Hehanussa.
Saat korban turun, pelaku langsung menikam dada korban menggunakan sebilah pisau.
Melihat kejadian itu, teman korban Iksan Manuputty berlari kembali ke arah Desa Tomalehu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga.
Keluarga lalu mendatangi korban dan membawanya ke Puskesmas Tomalehu. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong.
Pasalnya, korban mengalami luka robek pada bagian belakang leher, luka robek pada daerah atas dada sebelah kanan, luka gores pada dada sebelah kanan dan perut samping kanan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.