Pegawai Pemkot Ambon Terlibat Kasus Korupsi di PTDH, Joy Adriaansz Menyusul
Pemkot Ambon melaksanakan PTDH kepada pegawai yang terlibat kasus dugaan korupsi.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Tanita Pattiasina
TRIBUNAMBON.COM – Hendra Pesiwarissa, pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang terlibat kasus dugaan korupsi anggaran Diskominfo dan pengadaan Command Centre di pecat dengan tidak hormat (PTDH).
PTDH tersebut dibenarkan Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2025).
Kaya mengatakan PTDH dilakukan setelah ada ada putusan tetap dalam kasus korupsi.
“Ada beberapa yang telah kami proses PTDH. Salah satunya yakni Hendra Pesiwarissa yang tersandung kasus Korupsi bersama dengan Mantan Kadis Kominfo, Joy Adriaansz dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre. Untuk Hendra karena telah memiliki putusan inkra maka mau tidak mau kita proses PTDH,” kata Kaya.
Lanjutnya, PTDH dilakukan berdasarkan aturan telah memenuhi unsur dan telah memiliki putusan inkra.
Baca juga: 1.199 Tenaga Honorer Pemkot Ambon Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
Baca juga: Viral Pemuda Dikeroyok di Depan Hotel Santika Ambon, 8 Orang Diamankan Polisi
Sedangkan Mantan Kadis Kominfo, Joy Adriaansz belum dilakukan lantaran putusan belum inkrah dan masih dalam proses kasasi.
“Untuk Joy kita masih menunggu sebab yang bersangkutan sementara banding. Memang kalau soal korupsi bahkan BKN pun dengan tegas tidak ada lagi jalan keluar sehingga mau tidak mau kita tetap proses PTDH,” tandasnya.
Diketahui, terdampat empat terdakwa dalam kasus tersebut.
Yakni Mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz, Hendra Pesiwarissa POKJA Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa selaku POKJA.,
Serta terdakwa Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021
Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman bervariasi, yakni Joy Rainer Adriaansz selaku Mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan.
Sementara 3 terdakwa sisanya divonis pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Serta denda masing-masing sejumlah Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, Joy Adriaansz juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 471.163.888 subsider 1 Tahun Penjara dan Yeremia Padang sejumlah Rp 237.384.400 subsider 1 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.