Ambon Hari Ini

Tak Tahan Sering Dianiaya, Wanita di Ambon Tega Habisi Nyawa Kekasihnya

Seorang wanita di Ambon, LW (23) menghabisi nyawa kekasihnya lantaran sudah tak tahan seringkali dianiaya.

Humas Polresta Ambon
Pelaku kasus pembunuhan, LW ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara tersangka sendiri langsung berjalan pergi bersama 2 orang anaknya dan diikuti korban sambil tetap membentaknya. 

Kurang lebih 7 meter dari tenda tempat mereka tidur, tersangka yang sudah tidak tahan lagi dengan makian dan juga hinaan dari korban kembali ke tenda. 

Sebelum kembali ke tenda, tersangka menyuruh anaknya untuk menggendong adiknya berusia 7 tahun.

Ia kemudian kembali ke tenda menghabisi nyawa korban.

Mengetahui korban telah meninggal dunia, tersangka kembali ke tenda bersama 2 orang anaknya. 

Parang yang digunakan menebas korban kemudian diletakan di dalam baskom berisi air. 

Sedangkan pisau diletakan kembali di dalam tenda setelah dibersihkan. 

Setelah menaruh parang dan pisau, tersangka bersama 2 orang anaknya kemudian berjalan ke depan jalan seolah - olah tidak pernah terjadi apapun.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease," pungkasnya.

Penangkapan terhadap Lin dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/504/XII/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 22 Desember 2024.

Setelah diamankan, Lin kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. 

Ia dijerat menggunakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved