Ambon Hari Ini
Tak Tahan Sering Dianiaya, Wanita di Ambon Tega Habisi Nyawa Kekasihnya
Seorang wanita di Ambon, LW (23) menghabisi nyawa kekasihnya lantaran sudah tak tahan seringkali dianiaya.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang wanita di Ambon, LW (23) menghabisi nyawa kekasihnya lantaran sudah tak tahan seringkali dianiaya.
Kasus tersebut terungkap setelah Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyelidiki penemuan sesosok mayat pria di belakang Hotel Sumber Asia, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu 22 Desember 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnula mengatakan, perkara ini berawal dari adanya laporan keluarga yang menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia.
Korban ditemukan dengan banyak luka sayatan di lehernya.
"Dari temuan mayat tersebut, tim buser Sat Reskrim Polresta Ambon berserta penyidik dan juga unit Identifikasi melakukan penyelidikan. Olah TKP dan juga pengumpulan bukti - bukti serta keterangan saksi - saksi di TKP pun dilaksanakan," ungkapnya, Kamis (2/1/2025).
Dari rangkaian proses penyelidikan, ditemukan adanya indikasi pembunuhan.
Setelah dilakukan interogasi kepada sejumlah saksi dan dikaitkan dengan barang bukti yang dimankan di TKP. Ditemukan fakta kalau tersangkanya adalah kekasih korban.
Areis menjelaskan, keduanya telah tinggal bersama selama kurang lebih satu tahun.
Selama hidup bersama, tersangka mengaku sering menerima perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun non fisik dari korban.
"Perlakuan kekerasan sering diterima tersangka apabila korban sudah dalam keadaan mabuk minuman keras," jelasnya.
Kasus penganiayaan terhadap korban hingga meregang nyawa terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WIT.
Korban bersama temannya yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi datang ke tenda tempat korban dan tersangka tidur bersama 2 orang anak tersangka.
Saat datang, korban membentak tersangka serta menyuruh dirinya bersama 2 anaknya keluar dari tenda tersebut.
Sempat terjadi adu mulut sehingga menyebabkan teman korban pergi dari lokasi itu.
Sementara tersangka sendiri langsung berjalan pergi bersama 2 orang anaknya dan diikuti korban sambil tetap membentaknya.
Kurang lebih 7 meter dari tenda tempat mereka tidur, tersangka yang sudah tidak tahan lagi dengan makian dan juga hinaan dari korban kembali ke tenda.
Sebelum kembali ke tenda, tersangka menyuruh anaknya untuk menggendong adiknya berusia 7 tahun.
Ia kemudian kembali ke tenda menghabisi nyawa korban.
Mengetahui korban telah meninggal dunia, tersangka kembali ke tenda bersama 2 orang anaknya.
Parang yang digunakan menebas korban kemudian diletakan di dalam baskom berisi air.
Sedangkan pisau diletakan kembali di dalam tenda setelah dibersihkan.
Setelah menaruh parang dan pisau, tersangka bersama 2 orang anaknya kemudian berjalan ke depan jalan seolah - olah tidak pernah terjadi apapun.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease," pungkasnya.
Penangkapan terhadap Lin dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/504/XII/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 22 Desember 2024.
Setelah diamankan, Lin kemudian ditetapkan sebagai Tersangka.
Ia dijerat menggunakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.