Maluku Terkini

Sudah Lima Bulan Gaji Tenaga Honorer Satpol PP  Mandek, Ini Kata Pemda

Menyikapi polemik gaji Satpol-PP ini Plh Sekda lantas berkoordinasi dengan Inspektorat Malra.

|
Megarivera Renyaan
Plh Sekda Malra Nurjanah Yunus saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (2/12/2024). 

Untuk upaya penanganan persoalan tersebut, kurang sudah lebih empat kali digelar rapat.

Untuk yang pertama dipimpin oleh saya selaku Plh Sekda dan dihadiri oleh Sekretaris Satpol PP dan sekitar 30 hingga 40 orang tenaga Non ASN Satpol PP. 

Selanjutnya Rapat kedua itu di pimpin, Plh Sekda dan dihadiri Kasatpol PP, Kesbangpol, Kepala BPKAD, Plt Kadis Perindag, Plt Kabag Hukum dan staf tenaga Non ASN kurang lebih 50 orang. 

Dan Rapat ketiga itu ada 10 perwakilan Non ASN Satpol PP langsung ketemu saya. Hadir pula Sekretaris Satpol-PP, salah satu Kepala Bidang.

Plh Sekda Malra telah berusaha menuntaskan Persoalan dengan mencari solusi berupa pinjaman uang.

"Namun ketika kami lakukan kebijakan itu, tidak ada satu orang pun yang mau memberikan pinjaman, 
Karena tidak ada jaminan dan nominal pinjaman hingga ratusan juta rupiah," ungkapnya lagi.

Dirinya berharap Kasatpol PP harus responsif dan bertanggungjawab atas permasalahan yang terjadi di Internal Satpol-PP sendiri.

"Menurut laporan sendiri yang dianggarkan hanya 100 orang namun bisa membengkak menjadi 200 orang berdasarkan SK yang dikeluarkan," kesalnya.

Pada saat pertemuan yang pertama dengan tenaga non ASN Pol PP, terungkap ada informasi yang disampaikan oleh mereka bahwa dari 200 SK itu kurang lebih dibawah 100 yang aktif.

Bahkan ada informasi dari oknum anggota Satpol-PP sendiri bahwa beberapa nama yang ada di SK itu tidak berdomisili di Malra bahan ada yang berada di Ambon.

“Kami juga melakukan penelusuran terkait kejanggalan jumlah, sebab SK yang dikeluarkan 200 orang tetapi yang dianggarkan 100. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami," cetusnya.

Bahkan informasi ada yang memberitahukan langsung kepada Pj Bupati bahwa dari sejumlah SK tersebut banyak yang tidak aktif dan tidak berada di Malra.

Ana Yunus mengungkapkan, dari 200 orang yang tercatat di SK, pihak Satpol PP sendiri telah melakukan verifikasi hingga turun menjadi 110 orang.

"Namun kembali direspon Kasatpol PP bahwa bukan 110 melainkan 180. Kami sendiri juga bingung, data sebenarnya itu yang mana. Olehnya itu, sebagai dasar untuk pembayaran di tahun 2025, kami berkoordinasi dan memerintahkan Inspektorat untuk mereview dan mengaudit," pungkasnya.

Untuk diketahui, Nurjanah Yunus resmi menjabat Plh Sekda Malra terhitung sejak tanggal 2 Desember 2024 dan terhitung baru bertugas selama 28 hari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved