Polisi Pukul Warga

Tak Hanya Wakapolsek, Kini Kapolsek KPYS Ikut Dicopot Usai Tiga Anggotanya Aniaya Warga

Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolsek KPYS dari jabatannya

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polresta Ambon
Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD mendekam dibalik jeruji besi tempat khusus (Patsus). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Insiden penganiayaan yang dilakukan tiga oknum anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon terhadap Rizal Serang beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolsek KPYS dari jabatannya.

Sebelumnya, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, menegaskan Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Ipda Aditya Rahmanda telah dicopot dari jabatannya.

Selain Kapolsek, ketiga oknum polisi yakni Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD juga akan diproses secara hukum baik pidana maupun kode etik.

"Hari ini Bapak Kapolda telah mencopot Kapolsek KPYS Ambon berdasarkan Surat Telegram Kapolda nomor ST/492/XII/KEP./2024 tanggal 24 Desember 2024," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Anggotanya Aniaya Warga, Wakapolsek KPYS Ambon Dicopot

Baca juga: Dituding Membelot, Ketua DPC Gerindra Maluku Tenggara Sebut Djamaluddin Koedoboen Ngarang Bebas

AKP Aditya Bambang Sundawa, mantan Kapolsek KPYS, kini dimutasikan sebagai Kasiminbarbuk Subditbarbuk di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Maluku. 

Posisinya digantikan oleh AKP Ryando Ervandes Lubis yang sebelumnya menjabat sebagai P.S Kanit 3 Subdit 1, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.

Kapolda Maluku sangat menyesalkan kejadian ini. 

Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut bertentangan dengan tugas utama kepolisian, yakni melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.

"Kalau tidak bisa membantu banyak orang bantulah beberapa orang, kalau tidak bisa bantu beberapa orang bantulah satu orang, kalau tidak bisa bantu satu orang maka janganlah menyakiti dan menyusahkan orang," tegas Kapolda.

Kapolda juga telah menginstruksikan agar proses hukum terhadap ketiga oknum polisi tersebut terus berjalan dan saat ini mereka telah ditahan di tempat khusus. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved