Ambon Hari Ini
Pelaku Pembacokan di Batukoneng Kota Ambon Tertangkap, Terancam Pidana 5 Tahun
Pelaku pembacokan di Dusun Batu Koneng, Kecamatan Teluk Ambon berinisial AY (19) telah ditangkap.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Pelaku pembacokan di Dusun Batu Koneng, Kecamatan Teluk Ambon berinisial AY (19) telah ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M. Ainul Yaqin dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (24/12/2024), mengungkapkan bahwa tersangka atas disangkakan pasal Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (1).
“Tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) ke KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” tutur AKP M. Ainul Yaqin.
Atas tindakan tersebut, lanjut Kasat Reskrim Polresta Ambon, bahwa tersangka diancam hukuman penjaran selama -lamanya 5 tahun penjara.
“Dengan ancaman Hukuman penjaran selama -lamanya 5 tahun penjara,” lanjut Kasat Reskrim Polresta Ambon.
Untuk diketahui, insiden pembacokan berlangsung di Dusun Batu Koneng, Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon, pada Senin (23/12/2024), sekitar jam 11:30 WIT.
Bermula saat Satpol PP melakukan pembongkaran sebuah bangunan di lokasi tersebut.
Pembongkaran itu, memicu adu mulut antara korban dan orang tua tersangka.
Tersangka merasa tidak terima karena korban berselisih dengan orang tuanya, terkait klaim kepemilikan tanah yang menjadi lokasi pembongkaran.
Dimana menurut tersangka, bahwa lokasi tempat rumah yang di bongkar, merupakan lahan dan atau tanah milik Keluarga tersangka.
“Tersangka tidak terima dengan korban yang sementara adu mulut dengan orang tua tersangka. Ia kemudian menuju ke rumah untuk mengambil parang pendek dan kembali ke lokasi kejadian. Setelah tiba, parang disembunyikan di pinggang kiri. lalu tanpa disadari korban, tersangka langsung melakukan pembacokan,” jelas Kasat Reskrim.
Atas tindakan tersebut, Korban langsung dilarikan ke RSUP DR.J. Leimena untuk dirawat. Sementara tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pers-rilis-pembacokan-batu-koneng.jpg)