Polisi Pukul Warga

Anggotanya Aniaya Warga, Wakapolsek KPYS Ambon Dicopot

Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Ipda Aditya Rahmanda telah dicopot dari jabatannya imbas kasus penganiayaan warga.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim saat temui masa aksi di depan Kantor Polda Maluku, Senin (23/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, menegaskan Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Ipda Aditya Rahmanda telah dicopot dari jabatannya. 

Langkah ini diambil menyusul tindakan arogansi terhadap salah satu warga, Rizal Serang. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, kepada rekan media saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di kantor Polda Maluku, Senin (23/12/2024).

“Wakapolseknya sudah kita tarik ke Polres dan dicopot dari jabatannya menjadi perwira pertama (Pama) di Polres,” tegas Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim. 

Baca juga: Massa Demo di Depan Polda Maluku, Minta Tiga Oknum Polisi Penganiaya Warga Dipecat

Baca juga: Abdul Safri Tuakia: Polisi Tak Boleh Pakai Kekerasan Ketika Bertugas, Kecuali untuk Cegah Kejahatan

Lebih lanjut, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, menyampaikan bahwa pimpinan unit lainnya, termaksud Kapolsek dan Wakapolsek, akan dievaluasi menyeluruh. 

“Pimpinan unit Kapolsek dan wakapolsek juga akan kami evaluasi,” tambanya. 

Sementara oknum polisi lainnya, Kapolresta akan memastikan penanganan terhadap kasus, dilakukan secara tegas dan transparan. 

“Kami sudah empat hari memproses oknum-oknum tersebut. Akan dihukum setimpal dengan perbuatannya. Penanganannya juga transparan dan terbuka. Masyarakat juga dipersilahkan mengawal proses ini,” jelas Kombes Pol. Driyano.

Ia menegaskan bahwa asas profesionalitas dan keadilan menjadi dasar utama dalam menangani kasus ini. 

“Jika ada anggota Polri yang bersalah, mereka akan dihukum setimpal. Ini adalah era keterbukaan. tidak ada yang kami tutupi,” katanya. 

Dirinya berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk menghindari kesalah prosedural dan tindakan yang tidak sesuai dengan etika. 

“Institusi kepolisian adalah institusi yang mulia. Besar harapan masyarakat, diberikan kepada kita kepolisian untuk bersama-sama menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Untuk anggota-anggota lainnya menjadikan pembelajaran ini yang sudah terjadi berulang-ulang kali,” harapannya.  

Untuk diketahui, kejadian arogansi oleh oknum kepolisian, berlangsung di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon sekitar pukul 15.30 WIT, Jumat (20/12/2024).

Kasus itu dilaporkan korban melalui Kuasa Hukum, Ramli Lulang ke SPKT Polda Maluku dengan Nomor:LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved