Maluku Terkini

Abdul Safri Tuakia: Polisi Tak Boleh Pakai Kekerasan Ketika Bertugas, Kecuali untuk Cegah Kejahatan

Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Praktisi hukum, Abdul Safri Tuakia. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Saat bertugas, polisi diwajibkan untuk menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku. Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan

Ini disampaikan Praktisi Hukum, Abdul Safri Tuakia menyusul viralnya tindakan arogansi beberapa oknum anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon terhadap salah seorang warga.

Menurutnya, tak ada satu pun alasan memperbolehkan polisi atau aparat negara, melakukan pemborgolon secara serampangan. Apalagi disertai dengan kekerasan, tanpa melihat adanya suatu perbuatan tindak pidana.

“Bahwa verkaitan dengan itu, terdapat sinyal pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh oknum polisi kejadian di samping mesjid raya Alfatah Ambon,” ucap Tuakia kepada TribunAmbon.com, Sabtu (22/12/2024).

Lanjutnya, bahwa perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan kaidah-kaidah negara hukum.

“Perbuatan ini sudah barang tentu bertentangan dengan nilai dan prinsip hak asasi manusia dan kaidah-kaidah negara hukum. Padahal, pasal 34 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tegas mengatakan, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang,” tutur Praktisi Hukum. 

Juga ditegaskan, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 33, pokoknya setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan yang tidak manusia, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. 

“Terlebih dengan UU No. 12 tahun 2005, Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang mana pasal 9 ayat 1 telah mengetengahkan ketentuan yang substansinya sama dengan pasal 34 UU No. 39 tahun 1999, yaitu setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang,” sebut Tuakia. 

Diterangkan pula dalam Pasal 13 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa ditegaskan, dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugas Polri dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapat informasi, keterangan atau pengakuan. 

Bahwa Polisi yang bertindak sewenang-wenang kata Tuakia, dapat dikenai sanki sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantaranya ; 

Pasal 13 Ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, melarang anggota Polri berperilaku kasar dan tidak patut. 

Pasal 15 huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 melarang anggota Polri bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang. Jika anggota Polri diduga melakukan pelanggaran, maka ia akan dinyatakan sebagai Terduga Pelanggar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang Komisi Kode Etik Polri, Terduga Pelanggar akan dinyatakan sebagai Pelanggar dan dapat dikenakan sanksi. 

“Bahwa tindakan Arogansi dan kesewenang-wenangan tidak dapat dibenarkan dan oknum yang melakukan tindakan Arogansi dan kekeran harus di evaluasi serta di tindak sesuai dengan perbuatannya. Supaya Marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi kepolisian dapat di kembalikan. Hikmahnya petugas Aparat Penegak hukum di lapangan tetap harus bijaksanan dan menjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia selain mengayomi, membina, menegakan hukum polisi dilapangan tetap harus santun dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah di lapangan,” harapanya. 

“Ungkapan no viral no justice adalah fenomena social media yang bisa mengawal jalannya keadilan di republik ini. Untuk para anggota APH yang terlibat maupun yang tidak terlibat untuk bisa mengambil pelajaran berharga agar tidak terulang lagi tindakan arogan di kemudian hari,” ucap dia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved