Polisi Pukul Warga
Massa Demo di Depan Polda Maluku, Minta Tiga Oknum Polisi Penganiaya Warga Dipecat
Mereka menuntut tiga oknum polisi yang terlibat kasus penganiayaan warga segera ditangkap
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
AMBON, TRIBUNAMBON - Ratusan masa aksi yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus dan Organisasi Masyarakat (Ormas) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Maluku, Senin (23/12/2024).
Mereka menuntut tiga oknum polisi yang terlibat kasus penganiayaan diproses hukum hingga tuntas.
Pantauan Tribunambon.com di lokasi, massa mulai berkumpul sekitar pukul 10:42 WIT di Jalan Sultan Hasanudin, Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Mereka menggunakan satu unit mobil pickup yang dilengkapi dengan pengeras sura.
Masa turut membawa sejumlah pamflet bertuliskan tuntutan mereka.
Salah satunya bertuliskan, "Pecat oknum polisi yang bermental preman".
Irfan Matdoan salah satu orator menyebut, aksi tersebut dilakukan untuk meminta kapolda Maluku mencopot tiga oknum polisi yang mencedarai institusi polri.
"Kami hadir disini untuk meminta kapolda memberikan hukuman tegas sekaligus memecat oknum yang menodai kepolisian," ujarya saat diwawancarai Tribunambon.com, Senin (23/12/2024).
Ia turut menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan masalah serius yang harus dadili dengan seadil adilnya.
Baca juga: Telkomsel Siaga Area Pamasuka Pastikan Kesiapan Konektivitas dan Layanan Digital Terdepan
Baca juga: Supermoto Ambon Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Alfaji Payapo Kembali Terpilih Jadi Ketua
"Jadi ini bukan masalah sepele, permasalahan ini sudah menjalar ke skala nasional, jadi kami minta segera pecat oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu," tambahnya.
Lebih dari 100 masa aksi terlibat dalam unjuk rasa ini, mereka memboikot gedung polda Maluku untuk mengawal permasalahan ini.
Irfan mewakili orator lain berharap, Kepolisian Daerah Maluku segera mencopot tiga oknum polisi dengan tidak terhormat.
"Tiga oknum polisi dipecat dan diberi sangsi, bila perlu diberhentikan secara tidak terhormat.
Diketahui aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan atas tindak penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Polsek KPYS terhadap Rizal Serang.
Yakni, Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD.(*)
| DPRD Maluku Gelar RDP Kasus Polisi Aniaya Warga, Ini 5 Poin Kesepakatan |
|
|---|
| Penasehat Hukum Minta Dua Oknum Polisi Penganiaya Rizal Serang Segera Ditangkap |
|
|---|
| Polda Maluku Berduka, Ini Sekilas Karir Almarhum Bripka Edy Wally |
|
|---|
| Tak Hanya Wakapolsek, Kini Kapolsek KPYS Ikut Dicopot Usai Tiga Anggotanya Aniaya Warga |
|
|---|
| Kapolda Maluku Bakal Dipanggil DPRD, Buntut Anggotanya Smackdown Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.