Polisi Pukul Warga
DPRD Maluku Gelar RDP Kasus Polisi Aniaya Warga, Ini 5 Poin Kesepakatan
RDP ini turut dihadiri oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Cipayung Plus, termasuk GMPI Maluku, Ansor Maluku, dan
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Lou
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus penganiayaan oknum polisi terhadap Rizal Serang, Senin (30/12/2024
RDP ini turut dihadiri oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Cipayung Plus, termasuk GMPI Maluku, Ansor Maluku, dan LBH Ansor Kota Ambon selaku kuasa hukum korba
Dalam RDP tersebut, sejumlah kesepakatan penting dibacakan oleh Ketua Komisi 1, Solihin Buto
Pertama, DPRD Maluku meminta kepada kepolisian untuk segera memproses hukum kasus ini secara profesional dan transparan, baik dari aspek pidana maupun etik
Kedua, Cyber Polda Maluku diminta untuk menertibkan akun-akun palsu di media sosial yang sengaja menyebarkan informasi tidak benar dan menyudutkan korba
Ketiga, DPRD juga meminta kepada pimpinan Polri untuk melakukan evaluasi dan penertiban terhadap anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang
Keempat, Komisi I DPRD berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan kembali menggelar RDP berikutny
Terakhir, DPRD mendesak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebu
Kepada TribunAmbon.com, Rizal Serang menyambut baik hasil RDP ini
"Saya sangat antusias sekali atas atensi DPRD Maluku, juga seluruh masyarakat Maluku yang mendukung saya sampai titik ini," ungkapny
Dia berharap kepolisian dapat segera bertindak tegas dan menindaklanjuti hasil RDP in
"Sehingga ini menjadi refleksi buat oknum-oknum yang bertindak arogan dan tidak humanis bagi masyarakat. Semoga kejadian ini menjadi catatan evaluasi bagi Polri," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Dprd-er.jpg)