Maluku Terkini
Penyerahan DIPA dan TLD Provinsi Maluku Rp. 20,68 Triliun Tahun Anggaran 2025
Penyerahan DIPA dan TKD berlangsung berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (17/12/2024) malam.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2025, secara digital kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) di Provinsi Maluku.
Penyerahan DIPA dan TKD berlangsung berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (17/12/2024) malam.
Alokasi Tahun Anggaran 2025 yakni Rp. 20,68 Triliun.
Dibagi ke 11 kabupaten atau Kota sebesar Rp. Rp.12,54 Triliun dan alokasi belanja satuan kerja instansi vertikal Kementrian atau Lembaga di Provinsi Maluku sebesar Rp. 8,14 triliun.
“Alokasi Anggaran tahun 2025 sebanyak Rp. Rp. 20,68 Triliun. Dimana untuk Transfer ke Daerah 11 Kabupaten Kota sebesar Rp.12,54 Triliun dan DIPA K/L di Provinsi Maluku Rp.8,14 triliun,” ungkap Sadali Ie dalam Rilis yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Polres SBB Gelar Lat Pra Ops Lilin, Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru
Baca juga: Jadwal KM NGGAPULU 19 Desember 2024 - 14 Januari 2025: Rute Dobo, Tual, Ambon, Bau Bau, Makassar
Pada kesempatan ini juga, turut diserahkan Penghargaan Kepala Daerah atas Penyaluran Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus Fisik dengan Persentase Tertinggi pada Tahun Anggaran 2024.
Selain itu juga turut diserahkan Penghargaan Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran Satuan Kerja, BLU dan Kuasa BUN.
“Perlu adanya keselarasan pelaksanaan program kegiatan baik tingkat pusat maupun daerah, sehingga efektivitas pelaksanaan program kegiatan lebih optimal,”tutupnya.
Untuk diketahui, hadir dalam kesempatan ini, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Swasta, Bupati dan Walikota se-Maluku, Plh. Sekretaris Daerah, dan Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta stakeholder terkait. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.