Ambon Hari Ini

DPRD Maluku Jamin Realisasi Pembayaran Gaji Cleaning Service di Pasar Mardika 

DPRD Maluku menjamin akan menindaklanjuti polemik pembayaran gaji cleaning service di Pasar Mardika, Ambon, Provinsi Maluku.

Istimewa
Wakil ketua DPRD Maluku Fauzan Rahawarin 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - DPRD Maluku menjamin akan menindaklanjuti polemik pembayaran gaji cleaning service di Pasar Mardika, Ambon, Provinsi Maluku.

Hal tersebut dikemukakan, wakil ketua DPRD Maluku Fauzan Rahawarin, usai menerima mediasi pedagang pasar Mardika, Selasa (3/12/2024).

Menurutnya, aspirasi para pekerja telah disampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) saat rapat bersama dengan Sekretaris Daerah dan jajaran OPD terkait.

Dalam rapat tersebut, Disperindag berjanji akan segera menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja.

“Kami tidak akan tinggal diam. Aspirasi ini adalah hal yang sangat penting untuk segera diselesaikan. Saya akan terus memantau perkembangan realisasi pembayaran gaji yang telah dijanjikan oleh pihak Disperindag,” tegasnya.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan 2 Rumah di Bentas-Ambon, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Gaji Karyawan Pasar Mardika Belum Terbayarkan

Para pekerja cleaning service dan security yang hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan rasa lega karena masalah mereka mendapat perhatian serius dari DPRD Maluku.

Sebagai langkah konkret, Rahawarin menegaskan bahwa DPRD Provinsi Maluku akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak para pekerja terpenuhi. 

“Kami akan memastikan bahwa janji tersebut tidak hanya menjadi sekadar wacana, tetapi benar-benar diwujudkan,” tambahnya.

Kasus ini mencerminkan pentingnya perhatian pemerintah terhadap hak-hak pekerja, terutama mereka yang berada di garda terdepan dalam menjaga kebersihan dan keamanan fasilitas publik. 

Dirinya berharap permasalahan serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Semoga saja hal mengenai hak-hak pekerja segera diselesaikan dan dapat dituntaskan tanpa proses mediasi, hak ini mutlak bagi pekerja," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved