Gaji Karyawan Mardika

Kadis Perindag Maluku Bungkam Gaji Puluhan Karyawan Pasar Mardika Ditunggak 7 Bulan 

Terhitung 7 bulan sudah puluhan karyawan gedung baru Pasar Mardika, Kota Ambon tak menerima hak atas keringat mereka.

TribunAmbon.com/ Riski Risma
Yahya Kotta ketika dikonfirmasi terkait sampah yang menumpuk di Gedung Pasar Mardika, Selasa (8/10/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terhitung 7 bulan sudah puluhan karyawan gedung baru Pasar Mardika, Kota Ambon tak menerima hak atas keringat mereka.

Jika diestimasikan gaji per orang sebesar Rp. 2.9 juta dikalikan 84 pekerja, maka total yang harus dibayarkan pemerintah senilai Rp. 1.7 Miliar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta seolah bungkam atas masalah tersebut.

Pasalnya tak ada jawaban konfirmasi ketika dihubungi TribunAmbon.com.

Salah seorang karyawan, AE menilai pemerintah tak serius menangani permasalahan gaji yang sudah disuarakan sejak pertengahan Juni 2024 lalu.

Saat itu pemerintah telah berjanji untuk segara menuntaskan pembayaran gaji karyawan.

Namun hingga penghujung tahun 2024 tak ada titik terang bagi mereka.

"Sekarang sudah desember, sudah akhir tahun tapi cuma janji manis yang kita dengar dari pemerintah," katanya kesal.

Bahkan akibat tak menerima gaji, mereka pun kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Karyawan yang menempati kos-kosan semua sampai diusir, motor-motor kredit juga ditarik leasing," keluhnya.

Terlepas dari itu, Plt. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Provinsi Maluku, Rovry Wattimury saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024) masih terus berujar janji.

Dia berjanji pembayaran gaji paling terlambat bulan ini sudah terlaksana.

"Kita tidak mungkin lari dari tanggung jawab. Kita sementara proses sesuai dengan ketentuan yang ada. Dipastikan tahun ini sudah cair," ujarnya.

Wattimury menyebut proses pencairan anggaran pemerintah sangat rumit, juga serangkaian mekanisme yang mesti disesuaikan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved