Perundungan di Ambon

Sempat Sosialisasi Anti Perudungan, Kejati Sesalkan Dugaan Kekerasan di SMA N 1 Ambon

Padahal baru empat bulan lalu tepatnya bulan Juni 2024, Kejati menggelar sosialisasi pencegahan perudungan kepada para siswa SMA Negeri 1 Ambon itu.

|
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
SMA Negeri 1 Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyesalkan kurangnya kontrol dari pihak SMA Negeri 1 Ambon hingga terjadinya perudungan kepada salah satu siswa di lingkungan sekolah.

Padahal baru empat bulan lalu tepatnya bulan Juni 2024, Kejati menggelar sosialisasi pencegahan perudungan kepada para siswa SMA Negeri 1 Ambon itu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan pihak Kejati Maluku telah berupaya dengan memberikan sosialisasi kepada siswa terkait perudungan, dan dampaknya jika dilakukan baik dari segi hukum maupun sosial.

Selanjutnya, adalah tugas dari sekolah untuk mengontrol dan mengawasi anak didik mereka.

“Kami menyesalkan apa yang terjadi. Kejaksaan telah berupaya dengan sosialisasi kepada siswa terkait perudungan atau bullying, dampaknya secara hukum, bisa dipidana dan lainnya. Selanjutnya, ya kami berharap kepada Sekolah untuk mengawasi juga,” kata Ardy.

Baca juga: Soal Dugaan Perundungan di SMA N 1 Ambon, Kepsek: Itu Cuman Iseng Saja

Baca juga: Perundungan di SMA Negeri 1 Ambon: Siswa Dikeroyok Hingga Dikejar Saat Akan Melapor Polisi


Lanjutnya, masalah perudungan menjadi tugas bersama yang harus diselesaikan, bukan hanya dari penegak hukum.

Pihak sekolah dan Osis sebagai lembaga siswa juga diharapkan mampu untuk menjadi agen perubahan di lingkungan mereka.

Ia menambahkan, Jaksa tetap akan mendukung dan menghargai jika kasus perudungan tersebut dilaporkan ke penegak hukum.

Diberitakan sebelumnya, melalui surat terbuka, Lusia Peilow mengungkap aksi perundungan yang terjadi di SMA Negeri 1 Ambon.

Korban tak lain adalah anak kandungnya yang baru duduk di kelas XII.

Dijelaskan, anaknya dihajar oleh sejumlah siswa lainnya di dalam ruang kelas F13 sekitar pukul 07.10 WIT, Sabtu (16/11/2024).

Setelah dihajar, para siswa itu meninggalkan korban beberapa saat sebelum bel masuk berbunyi.

"Begitu bel sekolah berbunyi, guru masuk kelas dan mengajar, tanpa tahu bahwa satu dari siswa yang hadir pada saat itu baru saja dirudung, dihajar habis-habisan. Anak saya yang tubuhnya tidak pernah terkena rotan, harus mengikuti proises belajar dengan menahan sakit kepala dan sakit di badannya akibat dikeroyok preman-preman itu," tulis Peliouw dalam surat terbuka yang diterima TribunAmbon.com, Senin (18/11/2024) malam. 

Usai jam pelajaran, barulah ketua kelas dan ketua osis menyampaikan kejadian apa yang dialami korban kepada guru dan diteruskan ke Bimnbingan Konseling (BK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved