Kasus rudapaksa di Maluku

Polisi Terus Kumpulkan Bukti Perkuat Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Tiri oleh Bripka JS

Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Ambon, Bripka. JS masih dalam tahap penyidikan, Rabu (6/11/2024).

Pos Kupang
Ilustrasi rudapksa. Kasus rudapaksa oknum polisi berinisial Bripka JS 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Ambon, Bripka. JS masih dalam tahap penyidikan, Rabu (6/11/2024).

Kepada TribunAmbon.com, Kuasa Hukum korban, Matheos Kainama mengungkapkan hp milik korban dan ibu kandung korban telah diamankan polisi.

Tujuannya untuk mengecek riwayat pesan antara korban dan ibunya.

Riwayat pesan itu akan menjadi bukti penguat untuk dilakukan gelar perkara.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak Tiri oleh Oknum Polisi Bripka JS Naik Tahap Penyidikan

Baca juga: Kasus Rudapaksa Bripka JS Terus Berlanjut, Kasi Humas Polresta Ambon: Kepolisian Tidak Pandang Bulu

"Tepat tanggal 1 November 2024 kemarin, HP korban dan HP ibu korban diamankan untuk dapat ditarik kembali pesan-pesan yang telah dihapus guna melihat kembali chat antara korban dengan ibunya terkait korban kasih informasi pada saat selesai kejadian," ungkapnya, Rabu (6/11/2024).

Dikatakan, korban sempat melaporkan kelakuan bejat ayah tirinya itu kepada sang ibu.

"Korban ada chat ke mamanya untuk melaporkan kelakuan bapak tirinya," kata Kainama.

Dirinya memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dengan harapan pengumpulan bukti-bukti baru menjadi titik terang kasus ini.

"Saya selaku kuasa hukum akan terus mengawal laporan korban dan menghargai serta mengikuti langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik khususnya untuk pengumpulan barang bukti guna memperkuat bukti-bukti yang ada sebelumnya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Polisi di Kota Ambon, Bripka. JS diduga merudapaksa anak di bawah umur.

Mirisnya aksi bekat itu dilakukan Bripka. JS terhadap anak tirinya yang berusia 17 tahun.

Kepada TribunAmbon.com, kakak kandung korban, PA mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban peristiwa itu terjadi pada 25 Maret 2024 lalu sekitar pukul 02.30 WIT di rumah pelaku.

Korban disekap pelaku di salah satu kamar kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved