Rudapaksa Anak
Kasus Rudapaksa Bripka JS Terus Berlanjut, Kasi Humas Polresta Ambon: Kepolisian Tidak Pandang Bulu
Luhukay memastikan proses hukum masih terus berjalan. Baik itu proses hukum pidana maupun kode etik.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay menegaskan bahwa kasus rudapaksa dengan terlapor Bripka. JS masih berlanjut.
Hal itu disampaikannya menampik tudingan keluarga korban kalau kasus tersebut mandek.
Luhukay memastikan proses hukum masih terus berjalan. Baik itu proses hukum pidana maupun kode etik.
Lantaran menurutnya, tidak seorang pun bisa terbebas dari jeratan hukum jika terbukti melakukan kesalahan.
"Proses tetap berjalan sesuai prosedur, baik kode etik maupun pidana," ungkap Luhukay kepada TribunAmbon.com, Senin (30/9/2024).
Sebab itu, ditegaskan apabila terlapor Bripka. JS terbukti bersalah maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Bripka JS Hilang Ditelan Bumi, Keluarga Korban: Sepatu Tidak Bisa Buang Sepatu
Baca juga: Dishub Maluku Penuhi Permintaan Sopir Angkot: Maxim Siap Dibekukan
Artinya, kepolisian tidak pandang bulu dalam menindak tegas pelaku kejahatan meski dilakukan oleh oknum kepolisian itu sendiri.
"Untuk sementara masih dalam proses hukum apabila terbukti, kepolisian tidak pandang bulu. Kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Polisi di Kota Ambon, Bripka. JS diduga merudapaksa anak di bawah umur.
Mirisnya aksi bekat itu dilakukan Bripka. JS terhadap anak tirinya berinisial GA (17).
Kepada TribunAmbon.com, kakak kandung korban, PA mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban peristiwa itu terjadi pada 25 Maret 2024 lalu sekitar pukul 02.30 WIT di rumah pelaku.
Korban disekap pelaku di salah satu kamar kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.