Ambon Hari Ini

Pelaku Pengeroyokan di Ambon Tolak Ganti Rugi, Keluarga Korban: Diduga Ada Intervensi Oknum Brimob

Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan antara keluarga pelaku dan korban untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi kekerasan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Proses hukum kasus pengeroyokan terhadap Benjamin Tuwatanassy (21) kini berlanjut.

Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan antara keluarga pelaku dan korban untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun setelah berdamai, keluarga pelaku malah menolak mengganti biaya pengobatan.

"Keluarga pelaku cuma mau tangung 50 persen dan itu melanggar kesepakatan awal. Makanya hari ini kami datang ke Mapolsek untuk lanjut proses hukum," kata ibu kandung korban, Dina Palijama.

Kasus itu pun telah dilaporkan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/127/XI/2024/SPKT/Polsek Baguala tertanggal 6 November 2024 dengan terlapor Rein Thenu.

Disamping itu, salah seorang keluarga korban berinisial RW (28) mengaku saat melaporkan kasus tersebut di Mapolsek Baguala diduga ada intervensi dari oknum Brimob.

Baca juga: Fadli Zon Ungkap Akan Ajukan Reog Ponorogo, Kebaya dan Kolintang Jadi Situs Warisan Dunia ke Unesco

Baca juga: Tegur Anak SMP Merokok, Pemuda Passo Malah Dikeroyok Hingga Masuk Rumah Sakit 

Yakni, Danki Brimob Kie II Yon C Pelopor Dobo, AKP. Abraham Thenu.

AKP Abraham disebut adalah keluarga pelaku.

Pasalnya saat di Mapolsek, ibu pelaku menelepon oknum Brimob, AKP. Abraham Thenu lalu meminta berbicara dengan anggota Polsek Baguala, Aipda. Terin Tapilatu.

"Kami menduga telepon tersebut adalah upaya intervensi, karena setelah mengakhiri telepon Aipda. Terin Tapilatu mengatakan bahwa jangan memberatkan biaya kepada pelaku, kalau bisa dibagi dua," bebernya.

Terpisah dari itu, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay membenarkan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan damai. 

Tetapi karena ada poin yang tidak dipenuhi pelaku dan korban merasa keberatan sehingga mereka melanjutkan proses hukum.

Ditegaskan kepolisian akan memproses tuntas kasus tersebut tanpa memandang bulu.

Namun, kepolisian belum bisa mengambil keterangan korban lantaran masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.

"Saat ini korban belum bisa kita minta keterangan karena masih dirumah sakit, nanti setelah pemeriksaan korban dan saksi serta adanya dua alat bukti baru kita lakukan penahanan pelaku," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved