Korupsi Rapelan Gaji PNS, Bendahara Sekwan MBD Divonis 5 Tahun dan Ganti Rp 1,1 Milyar
Bendahra Sekwan MBD, Semuel Obednego Letlora divonis 5 tahun penjara, denda dan juga bayar uang pengganti.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Selisih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, tersangka menggunakan uang tersebut untuk membiayai kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Tersangka juga mentransfer anggaran tersebut ke rekening pribadi miliknya.
Sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara adalah senilai Rp. 576.916.502.
Di samping itu, Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan), Semuel Obednego Letlora juga melakukan penggelapan pajak dari tahun 2012 hingga 2014.
Di antaranya, pada Tahun 2012 Senilai Rp. 222.746.888; Tahun 2013 Senilai Rp. 276.018.406; dan Tahun 2014 Senilai Rp. 111.746.406.
"Sehingga total Temuan Pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah Senilai Rp.611.387.552," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.