Korupsi Rapelan Gaji PNS, Bendahara Sekwan MBD Divonis 5 Tahun dan Ganti Rp 1,1 Milyar

Bendahra Sekwan MBD, Semuel Obednego Letlora divonis 5 tahun penjara, denda dan juga bayar uang pengganti.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Semuel Obednego Letlora divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta Subsider 6 bulan kurungan badan. 

Selisih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, tersangka menggunakan uang tersebut untuk membiayai kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya.

Tersangka juga mentransfer anggaran tersebut ke rekening pribadi miliknya.

Sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara adalah senilai Rp. 576.916.502.

Di samping itu, Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan), Semuel Obednego Letlora juga melakukan penggelapan pajak dari tahun 2012 hingga 2014.

Di antaranya, pada Tahun 2012 Senilai Rp. 222.746.888; Tahun 2013 Senilai Rp. 276.018.406; dan Tahun 2014 Senilai Rp. 111.746.406.

"Sehingga total Temuan Pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah Senilai Rp.611.387.552," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved