Maluku Terini

Minta Rp 800 ribu Tapi Ditransfer Rp 800 juta, Bendahara Sekwan MBD Kini Jadi Tersangka

Namun ada kesalahan nominal transfer, jumlah diterima Letlora sangat fantastis.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
ist
Ilustrasi Penyalahgunaan Anggaran 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan), Semuel Obednego Letlora pada tahun 2013 lalu melalukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapela gaji pegawai bulan November Tahun 2012 senilai Rp. 851.900.

Namun ada kesalahan nominal transfer, jumlah diterima Letlora sangat fantastis.

Yakni, senilai Rp. 851.900.000.

Sayangnya Letlora tidak melaporkan dan atau mempertanggungjawabkan anggaran tersebut secara benar.

Malah dia menggunakan uang tersebut untuk kegiatan lain dan mentransfer sebagian ke rekening pribadi miliknya.

Diketahui, Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Semuel Obednego Letlora telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Heri Somantri mengatakan total Rp. 1.188.304.054 kerugian negara hasil perbuatan tersangka.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024.

Baca juga: Bendahara Sekwan Maluku Barat Daya Tersangka, Diduga Korupsi Rp 1.1 Miliar, Berikut Rinciannya

Baca juga: Mus Mualim Dinilai jadi Kuda Hitam Dalam Pilwakot Ambon 2024

"Yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 1.188.304.054," kata Heri, Selasa (2/7/2024).

Heri merincikan, awalnya tersangka pada tahun 2013 lalu melalukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapela gaji pegawai bulan November Tahun 2012.

Permintaan tersebut disetujui oleh Dinas Keuangan Dan Aset Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D Nomor 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp. 851.900 untuk Keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.

Namun, terjadi kesalahan transfer nominal, sehingga dirinya menerima anggaran senilai Rp.851.900.000.

"Faktanya terdapat kesalahan nilai/nominal pemindahbukuan sehingga dana/anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah adalah senilai Rp.851.900.000," kata Heri. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved