Korupsi di Maluku

Korupsi Uang Seragam Siswa, Mantan Kadis Pendidikan Seram Bagian Barat Divonis 1,6 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat, John Tahya divonis 1,6 tahun penjara. 

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat, John Tahya divonis 1,6 tahun penjara.  

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat, John Tahya divonis 1,6 tahun penjara. 

John Tahya terlibat kasus korupsi pengadaan seragam gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama tiga terdakwa lainnya.

Yakni Anwar Patty, Hari Suhadi, dan Misran Welette, dalam berkas perkara terpisah.

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim mengatakan bahwa Jhon Tahya meyakinkan bersalah melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa” ungkap Majelis Hakim Martha Maitimu, saat persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. 

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50 juta.

Jika terdakwa tidak membayarnya, maka diganti dengan hukuman pidana 1 bulan penjara. 

Untuk diketahui pada 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB mengelola alokasi anggaran belanja modal sebesar Rp 4 miliar lebih, untuk pengadaan seragam gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs.

Anggaran untuk seragam SD/MI adalah Rp2.492.551.845.00 sedangkan untuk tingkat SMP/MTs dialokasikan Rp2.301.097.050.00.

Terdakwa Anwar Patty meminjam perusahaan milik terdakwa Hari Suhadi, yaitu CV Valiant Dwi Perkasa, dengan imbalan fee sebesar 2,5 persen dari total nilai kontrak proyek.

Kemudian pada 10 Maret 2022, Pokja Pemilihan II menetapkan Hari Suhadi selalu direktur CV. Valiant Dwi Perkasa selaku pemenang lelang proyek pengadaan seragam bagi SD/Mi dan SMP/MTs di Kabupaten SBB.

Pada 10 Maret 2022, Pokja Pemilihan II menetapkan Hari Suhadi, direktur CV. Valiant Dwi Perkasa, sebagai pemenang lelang proyek pengadaan seragam bagi SD/Mi dan SMP/MTs di Kabupaten SBB.

Namun, selama pelaksananaan proyek ini terjadi beberapa kali adendum, dan terdakwa Anwar Patty tidak mengirimkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, melainkan ke dua alamat yang berbeda.

Pengadaan seragam yang dilakukan terdakwa tidak sesuai kontrak.

Hal ini terbukti dengan kurangnya pakaian seragam yang diterima pihak sekolah, bahkan ada sekolah yang sama sekali tidak menerima seragam gratis tersebut. Akibat perbuatan ke empat terdakwa, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.081.90.26. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved