Polisi Cabul

Rudapaksa Anak SD di Ambon, Bripka Saiful Rachman Divonis 12 Tahun Penjara

Oknum Polisi Cabul di Ambon, Saiful Rachman (43) divonis 12 Tahun Penjara. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Majelis Hakim Vonis Saiful Rachman Polisi Terdakwa Pencabulan di Ambon, 12 tahun penjara, Jumat (11/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Oknum Polisi Cabul di Ambon, Saiful Rachman (43) divonis 12 Tahun Penjara. 

Bripka Saiful divonis bersalah atas kasus rudapaksa anak dibawah umur.

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI. No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota lainnya. 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," ungkap Hakim Ketua.

Baca juga: Kasus Bripka SR Polisi di Ambon yang Perkosa Anak Usia 8 Tahun Segera Disidangkan

Baca juga: Kakek di Ambon Divonis 7 Tahun Lantaran Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp. 100 juta, subsider 3 bulan penjara. 

Vonis tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Benfrid, C. M. Foeh, yang menuntut terdakwa rudapaksa anak usia 8 tahun dengan hukuman 14 tahun penjara. Juga denda Rp. 100 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Diberitakan sebelumnya, aksi bejat terdakwa diketahui sejak Sabtu 4 Mei 2024. 

Kebejatan Bripka Saiful Rachman terungkap setelah ibu korban melihat perubahan fisik anaknya.

Saat ditemui TribunAmbon.com di kediamannya, Ibu korban menuturkan bahwa, anaknya yang masih berusia 8 tahun sering bermain di sekitar rumah pelaku.

Pasalnya, korban juga berteman dengan anak pelaku.

Kemudian pada Sabtu 4 Mei 2024, sepulang korban bermain, sang ibu melihat perubahan drastis tingkah laku dan cara berjalan korban.

"Itu kejadian hari sabtu tanggal 4 Mei lalu, sekitar pukul 17.00 WIT dia pulang namun hanya duduk terdiam di depan rumah. Saya panggil dia untuk masuk, saya lihat cara berjalannya dia kok aneh. Dia langsung terdiam sejenak lalu menangis," ungkapnya, Kamis (30/5/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved