Ambon Hari Ini

Kakek di Ambon Divonis 7 Tahun Lantaran Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim katakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Hukuman 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang kakek dengan keterbatasan berbicara dan mendengar (disabilitas rungu), Fredy Amanupunyo (71) divonis 7 tahun penjara atas tindak pidana rudapaksa anak bawah umur. 

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim katakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Agus Tjahyo Mahendra, didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/10/2024). 

“Menjatuhkan Hukum pidana oleh karena itu, terhadap terdakwa Fredy Amanupunyo dengan pidana penjara 7 tahun. Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp. 1 miliar subsider empat bulan kurungan,” kata Hakim. 

Majelis hakim juga mempertimbakan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. 

Baca juga: Temui Pelanggaran di Pilkada Buru? Begini Cara Lapor ke Bawaslu

Baca juga: 2M Janji Bakal Perhatikan UMKM di Maluku

“Yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merusak masa depan korban," tegas Hakim. 

Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya, sudah lanjut usia, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Maggy Parera, yang menuntut terdakwa 8 tahun, karena telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang bocah berusia 10 tahun.

Diketahui, aksi bejat itu dilakukan pada Kamis (16/5/2024), sekitar pukul 10:00 WIT di sekitar hutan yang berada di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Aksi yang dilakukan terdakwa, yakni menarik tangan korban dari rumahnya menuju tempat kejadian perkara dan melakukan persetubuhan secara paksa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved