Pilbup Buru
Temui Pelanggaran di Pilkada Buru? Begini Cara Lapor ke Bawaslu
Masyarakat Kabupaten Buru yang menyaksikan dan menduga adanya pelanggaran Pilkada dapat melaporkannya ke Panwascam atau langsung ke Bawaslu Buru.
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Zainal Ameth
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Masyarakat Kabupaten Buru yang menyaksikan dan menduga adanya pelanggaran Pilkada dapat melaporkannya ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) atau langsung ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru.
Kepada TribunAmbon.com, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Buru, Taufik Fanolong, menjelaskan bahwa pelaporan harus mengikuti prosedur dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, laporan bisa disampaikan langsung dengan mendatangi kantor Panwascam atau Bawaslu pada jam kerja.
Hari Senin hingga Kamis pelaporan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIT, sedangkan pada hari Jumat dibuka hingga pukul 17.00 WIT.
Baca juga: Bawaslu Buru Awasi Ketat Nobar Timnas, Cegah Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal
Baca juga: KPU Buru Siapkan 6 Segmen Debat Pilkada: Visi-Misi hingga Saling Bertanya Antar Paslon
Sementara pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu tidak tersedia.
"Jadi masyarakat bisa datang bawa laporan langsung ketemu dengan pihak yang menerima laporan di kantor " jelas Taufik, Selasa (15/10/2024).
Ia menjelaskan, saat melaporkan dugaan pelanggaran, pelapor wajib membawa dokumen dan informasi penting, yaitu:
1. KTP sebagai identitas pelapor.
2. Bukti pelanggaran yang mendukung laporan.
3. Uraian kejadian yang jelas, termasuk waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran.
4. Nama dan alamat pelapor serta terlapor (pihak yang diduga melakukan pelanggaran).
Lanjutnya, sesuai dengan peraturan Bawaslu terbaru, bukti pelanggaran harus dilampirkan saat membuat laporan.
Petugas yang menerima laporan akan memverifikasi syarat formil dan materiil sebelum laporan diregistrasi.
“Syarat formil mencakup data seperti nama pelapor, terlapor, KTP, serta waktu kejadian. Sedangkan syarat materiil meliputi uraian lengkap kejadian yang dilaporkan,” lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.