Pilbup Buru

Temui Pelanggaran di Pilkada Buru? Begini Cara Lapor ke Bawaslu

Masyarakat Kabupaten Buru yang menyaksikan dan menduga adanya pelanggaran Pilkada dapat melaporkannya ke Panwascam atau langsung ke Bawaslu Buru.

|
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Tanita Pattiasina
Zainal
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Buru, Taufik Fanolong saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (15/10/2024). 

Selain itu, pelaporan pelanggaran memiliki batas waktu maksimal tujuh hari sejak dugaan pelanggaran terjadi. 

Jika pelanggaran ditemukan hari ini, maka hari tersebut sudah dihitung sebagai hari pertama. 

Jika laporan diajukan lebih dari tujuh hari setelah kejadian, maka laporan dianggap kadaluarsa dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

"Contohnya seperti misalkan ada temuan Pelanggaran hari ini, maka hari itu juga sudah di hitung satu hari, Kalau lewat tujuh hari secara formil itu sudah kaldarwarsa," tambahnya.

Ditambahkan,  pentingn bagi masyarakat memahami mekanisme pelaporan agar setiap dugaan pelanggaran bisa ditindaklanjuti dengan tepat waktu dan sesuai prosedur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved