Rudapaksa Anak

Kasus Bripka SR Polisi di Ambon yang Perkosa Anak Usia 8 Tahun Segera Disidangkan

Kasus Bripka SR, oknum anggota Polda Maluku yang diduga memperkosa anak dibawah umur segera disidangkan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Juna Putuhena
Ilustrasi rudapaksa - Seorang anak di bawah umur dirudapaksa di kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kasus Bripka SR, oknum anggota Polda Maluku yang diduga memperkosa anak dibawah umur segera disidangkan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ali Toatubun mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima tahap II kasus tersebut.

Penyerahan barang bukti sekaligus tersangka itu dilakukan oleh penyidik Polres pulau Ambon dan pulau-pulau lease kepada JPU Kejari Ambon.

“Benar, pada Kamis 1 Agustus 2024, pukul 12.05 WIT, di ruang tahap II kantor Kejaksaan Negeri Ambon, telah dilakukan penyerahan tersangka SR dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak dan atau pencabulan terhadap anak dari penyidik Polres pulau Ambon dan pulau-pulau lease kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon,“ Ungkap Toatubun, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Pengumuman, Royke Mantan Camat Taniwel DPO Pelaku Rudapaksa, Bagi yang Melihat Segera Lapor Polisi

Baca juga: Oknum Anggota Polda Maluku Berulang Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ibu Korban: Kalau Bisa Hukum Mati

Usai dilakukan tahapan II, tersangka juga langsung ditahan selama 20 hari di rutan Waiheru Ambon sambil menunggu persidangan.

“Setelah selesai penyerahan tersangka SR dan barang bukti, selanjutnya dilakukan Penahanan terhadap tersangka SR selama 20 hari sejak tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2024 di Rutan Kelas II A Ambon, sambil menunggu berkas Perkara tersangka SR dan korban anak disidangkan  di PN Ambon,” jelas Toatubun.

Lanjutnya, Tersangka SR diduga telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam: Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, oknum Polisi di Ambon, Bripka SR (43) tega merudapaksa seorang anak berusia 8 tahun.

Kebejatan Bripka SR terungkap setelah ibu korban, ANH (35) melihat perubahan fisik anaknya.

Saat ditemui TribunAmbon.com di kediamannya, ANH menuturkan bahwa, anaknya ANA (8) sering bermain di sekitar rumah pelaku.

Pasalnya, korban juga berteman dengan anak pelaku.

Kemudian pada Sabtu 4 Mei 2024, sepulang korban bermain, ANH melihat perubahan drastis tingkah laku dan cara berjalan korban. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved