Polisi Cabul

Rudapaksa Anak SD di Ambon, Bripka Saiful Rachman Divonis 12 Tahun Penjara

Oknum Polisi Cabul di Ambon, Saiful Rachman (43) divonis 12 Tahun Penjara. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Majelis Hakim Vonis Saiful Rachman Polisi Terdakwa Pencabulan di Ambon, 12 tahun penjara, Jumat (11/10/2024). 

Karena curiga, Ia langsung menanyakan apa yang dialami korban. Seketika korban menangis lalu menceritakan seluruh perbuatan pelaku terhadapnya.

Ayah korban sepulang bekerja langsung melaporkan kejadian tersebut ke neneknya.

Nenek korban kemudian menelepon polisi serta bidan untuk memeriksa tubuh korban.

Dan ternyata terbukti ada perubahan fisik pada alat vital korban. Korban pun diminta menceritakan detail peristiwa oleh neneknya.

"Setelah diperiksa, korban menceritakan seluruh alur peristiwa hingga lokasi di mana pelaku melancarkan aksi bejatnya," kata ibu korban.

Mirisnya, aksi tersebut sudah dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD.

Korban mengaku takut melaporkan kejadian yang dialami lantaran pelaku mengancam bakal memenjarakan korban beserta ibunya.

"Kalau ose lapor par ose mama, beta akan penjara ose karena beta ini polisi," ujar Ibu Korban menirukan pengakuan korban.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved