Info Daerah
Muhammad Syukur Awan Pastikan Warga Bisa Coblos Pakai KTP Sementara, IKD dan KK
Dijelaskan, kunjungannya bertujuan untuk memastikan kesiapan Dukcapil dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada.
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Fandi Wattimena
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Anggota DPRD Kabupaten Buru, Muhammad Syukur Awan memastikan masyarakat dapat menggunakan sejumlah dokumen identitas dalam proses pencoblosan pada Pilkada 2024
Diantaranya; KTP sementara, Identitas Kependudukan Digital (IKD), maupun Kartu Keluarga (KK).
"Semua dokumen ini, baik itu KTP sementara, IKD, maupun KK, dapat digunakan oleh warga untuk mencoblos di TPS. Kami sudah memastikan ini agar tidak ada kendala bagi warga yang mengalami masalah dengan KTP fisik," ujar Syukur Awan disela kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Rabu (8/10/2024).
Dijelaskan, kunjungannya bertujuan untuk memastikan kesiapan Dukcapil dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada.
Terutama dalam mengatasi kemungkinan kendala administratif.
Syukur Awan berharap dengan adanya fleksibilitas dalam penggunaan dokumen, masyarakat yang berhak memilih tidak akan terhalang untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Baca juga: Saat Ini Dukcapil Buru Hanya Layani Pembuatan KTP Pemula
Baca juga: Dukcapil Buru Pastikan KTP Digital atau IKD Dapat Dipakai untuk Memenuhi Hak Suara di Pilkada 2024
"Tujuan utama kami adalah memastikan hak suara masyarakat tidak terganggu. Jadi, meski ada yang kehilangan KTP atau tidak memiliki KTP fisik, mereka tetap bisa menggunakan dokumen lain yang sah untuk memberikan suara," tambahnya.
Dengan jaminan tersebut, diharapkan masyarakat Buru dapat menjalani proses pemilihan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Buru, Elvira Kamrullah, juga menambahkan bahwa kebijakan ini sudah dikonfirmasi dengan Bawaslu dan KPU.
“Kami sudah memastikan bahwa KK dan IKD bisa digunakan dalam proses pencoblosan. Bahkan, ada yang usia 17 tahun bisa menggunakan KK untuk mencoblos, bukan KTP fisik,” jelas Elvira.
Elvira menambahkan, jika KTP fisik hilang, dokumen yang dikeluarkan oleh Dukcapil, seperti KTP sementara atau IKD, tetap dapat diproses untuk keperluan Pilkada.
“Yang penting dokumen tersebut dikeluarkan dari Dukcapil. Baik IKD, KTP sementara, atau biodata WNI, semua bisa diproses langsung melalui sistem yang ada di Bawaslu dan KPU,” tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.