Minggu, 17 Mei 2026

Info Daerah

Saat Ini Dukcapil Buru Hanya Layani Pembuatan KTP Pemula

Kepada kepada TribunAmbon.com, Kepala Dinas Dukcapil Buru, Elvira Kamrullah menjelaskan, prioritas layanan itu lantaran keterbatasan tinta untuk pence

Tayang:
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Fandi Wattimena
Zainal
Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Buru, Elvira Kamarullah saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (8/10/2024). 

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buru saat ini hanya melayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk (eKTP)  Elektronik pemula.

Kepada kepada TribunAmbon.com, Kepala Dinas Dukcapil Buru, Elvira Kamrullah menjelaskan, prioritas layanan itu lantaran keterbatasan tinta untuk pencetakan eKTP fisik.

Sementara itu, bagi warga yang kehilangan atau KTP risak, diarahkan membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Biodata WNI.

Namun, pembuatan IKD hanya dapat dilakukan jika warga sudah memiliki KTP elektronik.

"Anak muda yang baru memasuki usia 17 tahun dan orang tua yang belum pernah membuat KTP akan kami cetak KTP fisik," kata Elvira, Rabu (8/10/2024).

Baca juga: Dukcapil Buru Dorong Warga Beralih ke Identitas Kependudukan Digital

Baca juga: Waduh, Disperindag Maluku Tak Pasti Kapan Bersihkan Sampah di Gedung Baru Pasar Mardika

 “Pemula tidak bisa langsung membuat IKD karena nama mereka belum ada di sistem. Mereka harus melalui proses foto KTP dulu, baru namanya akan terdaftar di sistem dan bisa membuat IKD,” tambahnya.

Elvira pun mengajak masyarakat untuk segera beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Menurutnya, IKD sangat bermanfaat, terutama saat warga sedang bepergian dan tidak membawa KTP fisik.

“Dari sekarang sebaiknya buat Identitas Kependudukan Digital. Kalau dalam perjalanan dan KTP fisik tidak ada, IKD bisa menjadi alternatif,” ujar Elvira Kepda TribunAmbon.com, Selasa (8/10/2024). (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved