Maluku Terkini
Dukcapil Buru Pastikan KTP Digital atau IKD Dapat Dipakai untuk Memenuhi Hak Suara di Pilkada 2024
Menurutnya, Kartu Keluarga KK dan IKD dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Termasuk pendaftaran di Bawaslu dan KPU.
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Salama Picalouhata
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Kartu Keluarga (KK) kini bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk untuk memenuhi hak suara di Pilkada 2024.
Hal ini dipastikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Buru, Elvira Kamrullah.
Menurutnya, Kartu Keluarga KK dan IKD dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Termasuk pendaftaran di Bawaslu dan KPU.
Bahkan, bagi warga yang baru berusia 17 tahun, mereka dapat menggunakan KK untuk mencoblos, tanpa perlu KTP fisik.
Baca juga: Tak Punya Kartu Identitas Diri, Kadis Dukcapil SBB: Ada IKD yang Mudah Digunakan
Hal ini menunjukkan fleksibilitas sistem identitas digital yang diterapkan oleh Dukcapil Buru.
"Semua bisa, kami sudah pastikan dengan Bawaslu dan KPU bahwa KK dan IKD dapat digunakan. Bahkan ada yang usia 17 tahun bisa mencoblos menggunakan KK, bukan KTP fisik," ungkap Elvira pada Selasa (8/10/2024).
Selain itu, penggunaan IKD untuk pendaftaran di kedinasan juga diperbolehkan.
Ia mengaku, sebelum mengambil keputusan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buru untuk memastikan hal ini.
Sehingga jika KTP fisik hilang, dokumen yang dikeluarkan oleh Dukcapil, baik itu Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Biodata WNI, sudah bisa diproses langsung melalui sistem yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Hal ini memungkinkan warga untuk tetap mengakses layanan penting meskipun KTP fisik mereka tidak tersedia.
"Kami sudah konfirmasi ke BKD bahwa IKD bisa digunakan untuk pendaftaran PPPK atau keperluan kedinasan lainnya. Jadi, jika KTP fisik hilang, yang penting dokumen dikeluarkan dari Dukcapil, baik IKD atau biodata WNI, sudah bisa diproses langsung melalui sistem yang ada di BKD," jelasnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang kehilangan KTP fisik tetap dapat mengakses layanan penting seperti pendaftaran PPPK, Pilkada, maupun keperluan administratif lainnya, asalkan dokumen yang dikeluarkan berasal dari sistem Dukcapil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.