Dukun Cabul

Dukun Cabul di Tanimbar - Maluku Ditangkap Polisi, Modus: Praktek Pengobatan dan Ramal Masa Depan

Dalam melancarkan aksi bejatnya, SF bermodus pengobatan spiritual dan meramal masa depan.

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber: Polres Tanimbar.
Dukun Cabul berinisial SF ditahan di Rutan Mapolres Tanimbar. 

"Untuk meyakinkan bahwa pelaku benar-benar sedang melakukan penyembuhan, identitas pelaku yang merupakan pemuka agama, sehingga membuat korban begitu yakin dengan apa yang dikatakan oleh pelaku," tutur Kasat Reskrim.

Lanjutnya saat diinterogasi, SF mengaku sudah menjalankan praktek pengobatan sejak tahun 2021 lalu.

Alhasil, dikatakan tidak menutup kemungkinan korban lebih dari dua orang.

"Saat ini, korban yang melapor baru dua orang, tetapi kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain," tandasnya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Tanimbar

SF dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sanksi tindak pidana pelecehan seksual secara fisik menurut Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 adalah penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 Juta atau Rp. 300 Juta. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved