Dukun Cabul
Dukun Cabul di Tanimbar - Maluku Ditangkap Polisi, Modus: Praktek Pengobatan dan Ramal Masa Depan
Dalam melancarkan aksi bejatnya, SF bermodus pengobatan spiritual dan meramal masa depan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
"Untuk meyakinkan bahwa pelaku benar-benar sedang melakukan penyembuhan, identitas pelaku yang merupakan pemuka agama, sehingga membuat korban begitu yakin dengan apa yang dikatakan oleh pelaku," tutur Kasat Reskrim.
Lanjutnya saat diinterogasi, SF mengaku sudah menjalankan praktek pengobatan sejak tahun 2021 lalu.
Alhasil, dikatakan tidak menutup kemungkinan korban lebih dari dua orang.
"Saat ini, korban yang melapor baru dua orang, tetapi kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain," tandasnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Tanimbar.
SF dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sanksi tindak pidana pelecehan seksual secara fisik menurut Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 adalah penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 Juta atau Rp. 300 Juta. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.