Polemik Pasar Mardika

Sudah 6 Kali Imbauan, Pemprov Maluku Bakal Tipiring Pedagang Pasar Mardika yang Bandel

Pemprov Maluku akan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pedagang yang masih berjualan di area jalan gedung Pasar Mardika.

Penulis: Riski Risma | Editor: Tanita Pattiasina
Riski Risma
Pasar Mardika Ambon, Senin (7/10/2024). Pemerintah tegaskan akan kenakan tindak pidana ringan (Tipiring) ke para pedagang yang masih tak patuh hingga di tahapan terakhir aturan pemerintah. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com Riski Risma

AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pedagang yang masih berjualan di area jalan gedung Mardika.

Pasalnya, para pedagang masih membandel dan tetap berjualan di area tersebut.

Padahal sudah terhitung enam kali, Pemprov Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberikan imbauan. 

Plt. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Provinsi Maluku, Rovry Wattimury menuturkan upaya tipiring akan diberikan jika pedagang tak kunjung masuk berjualan di dalam gedung hingga di tahapan terakhir pemerintah.

"Ketika masih melakukan kesalahan yang sudah dilakukan maka kita melakukan penindakan lewat tipiring, tindak pidana ringan yang merupakan sanksi denda berupa uang sampai dengan kurungan penjara," kata Rovry, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Warning! Nekat Jualan di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Disanksi 3 Bulan Bui atau Denda Rp 50 Juta

Baca juga: Kadis Perindag Maluku Ingkar Janji, Sampah Gedung Pasar Mardika Ambon Tak Dibersihkan

Ia menjelaskan, sudah enam kali imbauan dilakukan dengan cara halus kepada para pedagang.

Mulai dari sosialisasi, penempelan spanduk aturan, hingga sosialisasi dengan mobil Kominfo.

"Sudah 6 kali imbauan, jadi semua butuh tahapan, pertama pemerintah lakukan imbauan, setelah itu sosialisasi lewat spanduk ditempel mengenai aturan, kami juga menggunakan mobil Kominfo untuk sosialisasi ke pedagang, dia sesuai dengan ketentuan yang ada," tuturnya.

Ketika para pedagang tidak mematuhi maka akan dilakukan upaya paksa sebagai langkah tegas dari pemerintah.

Namun sebelum masuk tahapan tersebut, pemerintah akan lakukan edukasi terlebih dahulu ke para pedagang di kantor Disperindag, kemudian penegakan berupa pembuatan surat pernyataan tidak boleh mengulangi kesalahan yang telah dilakukan.

Kemudian, jika masih acuh, maka para pedagang akan kena tindakan pidana ringan yakni kurungan penjara dan sanksi denda.

Diberitakan sebelumnya Pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar kawasan Mardika terancam dipenjara selama tiga bulan hingga denda Rp. 50 Juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved