Pilbup Malra

Pindah Lokasi Coblos? Simak Cara Pindah Memilih Bagi DPTb pada Pilkada 2024 di Maluku Tenggara

Salah satu syarat mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah sudah terdaftar di DPT Pilkada 2024 di daerah asalnya.

TribunKaltim
Ilustrasi Pilkada 2024, berikut ini cara menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb 

7. Pindah Domisili

8. Bekerja di Luar Domisili

Kondisi Pemilih:

1. Menjalankan Tugas di Tempat Lain Saat Pemungutan Suara

2. Menjalani Perawatan Rawat Inap di Fasilitas Layanan Kesehatan dan Keluarga yang Mendampingi

3. TPS asal Tertimpa Bencana Alam

Warga masyarakat yang ingin Mengurus Pindah Memilih diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pastikan Anda Terdaftar dalam DPT dengan mencek nama Anda pada Link cekdptonline.kpu.go.id

2. Datangi PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota Asal atau Tujuan Untuk Mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan Membawa KTP/Kartu Keluarga dan Bukti Dukung Alasan Pindah dari Instansi atau Pejabat Berwenang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved